SEKITARKITA.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha memastikan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berjalan transparan, objektif, dan adil.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan pada sektor pendidikan, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat menerima langsung paparan dari Edy Saprudin terkait kesiapan pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung tertib dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan baik, termasuk proses penerimaan siswa baru agar berlangsung tertib dan adil,” ujar Nur Djulaeha.
Nur Djulaeha menegaskan seluruh anak di Kabupaten Bandung Barat harus memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa hambatan administratif maupun praktik yang merugikan masyarakat.
Karena itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Menurutnya, pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan maksimal.
Jalur Prestasi SPMB 2026 Tambah Komponen HPA
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengimbau para orang tua dan calon peserta didik agar memahami seluruh ketentuan SPMB 2026, khususnya bagi pendaftar jalur prestasi.
Dalam paparannya, Edy Saprudin menjelaskan terdapat perubahan penting pada mekanisme jalur prestasi dalam SPMB 2026. Jika sebelumnya penilaian hanya berdasarkan nilai rapor, kini pemerintah menambahkan komponen HPA (Hasil Prestasi Akademik) sebagai bagian dari sistem penilaian.
Menurut Edy, kebijakan tersebut dilakukan agar proses seleksi menjadi lebih komprehensif dan memberikan peluang lebih luas bagi siswa berprestasi.
“Tahun sebelumnya hanya berdasarkan nilai rapor. Tahun ini ditambah HPA agar proses seleksi lebih komprehensif dan memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi,” jelas Edy Saprudin.
Penambahan komponen HPA diharapkan mampu menjaring peserta didik terbaik, baik dari sisi akademik maupun non-akademik, melalui sistem seleksi yang lebih objektif dan akuntabel.
Calon peserta didik juga diminta mempersiapkan dokumen pendukung seperti rapor dan bukti prestasi sejak awal guna menghindari kendala administrasi saat proses pendaftaran berlangsung.
“Melalui pengawasan tersebut, DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan adil, sekaligus menjamin hak setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” tandasnya.








