SEKITARKITA.id- Selama masa kampanye pemilihan calon Bupati, para calon diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3.
Ketentuan tersebut meliputi, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, kata Mari saat konfrensi pers di kantor KPU Karawang, Rabu 28 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari Fitriana, mengumumkan bahwa masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Mari Fitriana juga menjelaskan tahapan Pilkada Serentak untuk Kabupaten Karawang.
Ketahuilah, kata Mari, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari kedua pendaftaran, lanjut dia, yaitu Rabu 28 Agustus 2024, KPU Karawang telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani.
“Pasangan ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKS, PDIP, PKB, dan Perindo. Penyerahan berkas dilakukan secara fisik dan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan dinyatakan telah lengkap sesuai persyaratan,” jelasnya.
Selanjutnya, setiap calon harus menyerahkan berkas untuk penelitian administrasi yang diterima hingga 4 September 2024.
“Hasil penelitian persyaratan calon akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024. Calon yang membutuhkan perbaikan persyaratan atau pengajuan perwakilan akan diberitahukan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” sambungannya.
“Setelah itu, setiap calon yang mendaftar akan menjalani tes kesehatan di RSIP Gatot Subroto Jakarta,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








