Ketua KPU Karawang: Selama Masa Kampanye Calon Kepala Daerah wajib Ikuti Peraturan

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Selama masa kampanye pemilihan calon Bupati, para calon diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3.

Ketentuan tersebut meliputi, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, kata Mari saat konfrensi pers di kantor KPU Karawang, Rabu 28 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mari Fitriana, mengumumkan bahwa masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Mari Fitriana juga menjelaskan tahapan Pilkada Serentak untuk Kabupaten Karawang.

Ketahuilah, kata Mari, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada hari kedua pendaftaran, lanjut dia, yaitu Rabu 28 Agustus 2024, KPU Karawang telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani.

“Pasangan ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKS, PDIP, PKB, dan Perindo. Penyerahan berkas dilakukan secara fisik dan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan dinyatakan telah lengkap sesuai persyaratan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dear Bupati Tegal, tumpukan sampah disertai bau busuk menyengat di pasar Balamoa

Selanjutnya, setiap calon harus menyerahkan berkas untuk penelitian administrasi yang diterima hingga 4 September 2024.

“Hasil penelitian persyaratan calon akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024. Calon yang membutuhkan perbaikan persyaratan atau pengajuan perwakilan akan diberitahukan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” sambungannya.

“Setelah itu, setiap calon yang mendaftar akan menjalani tes kesehatan di RSIP Gatot Subroto Jakarta,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Dikira Murah, Warganet di Tegal Kena Getok Harga Rp525 Ribu untuk Menu Lele dan Bebek
Momen Idulfitri 2026, Bupati Jeje Didampingi Syahnaz Rayakan Lebaran Bersama ASN dan Warga KBB
Bus Pariwisata Diduga Rem Blong, Picu Kecelakaan Beruntun di Ngamprah KBB 
Mudik Gratis Lebaran 2026 KBB Makin Diminati, 150 Warga Diberangkatkan ke Yogyakarta dan Solo
Posko ‘Megatron’ Polres Cimahi di Tol Padalarang, Inovasi Unik Sambut Mudik Lebaran 2026
Kapolres Cimahi Ultimatum Debt Collector Saat Mudik 2026: Rampas Kendaraan di Jalan, Siap-siap Ditangkap
Kompolnas Apresiasi Inovasi Polres Cimahi, Pos Mudik Ramah Anak di Padalarang Jadi Sorotan Operasi Ketupat 2026
Operasional Dihentikan Saat Mudik Lebaran 2026, Pengemudi Angkot dan Delman di KBB Terima Kompensasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:52 WIB

Dikira Murah, Warganet di Tegal Kena Getok Harga Rp525 Ribu untuk Menu Lele dan Bebek

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:04 WIB

Momen Idulfitri 2026, Bupati Jeje Didampingi Syahnaz Rayakan Lebaran Bersama ASN dan Warga KBB

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:01 WIB

Bus Pariwisata Diduga Rem Blong, Picu Kecelakaan Beruntun di Ngamprah KBB 

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026 KBB Makin Diminati, 150 Warga Diberangkatkan ke Yogyakarta dan Solo

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:14 WIB

Posko ‘Megatron’ Polres Cimahi di Tol Padalarang, Inovasi Unik Sambut Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru