Kapolres Cimahi Ultimatum Debt Collector Saat Mudik 2026: Rampas Kendaraan di Jalan, Siap-siap Ditangkap

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum debt collector atau “mata elang” (matel) yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap aksi perampasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih di momen mudik lebaran 2026.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal yang dilakukan oknum debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel), khususnya yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra (foto: Abdul Kholilulloh)

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan kepolisian terhadap masyarakat dari tindakan penagihan utang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang oleh oknum debt collector.

“Apabila ada matel yang berani merampas kendaraan atau mencegat nasabah di jalan secara tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegas Niko N Adi Saputra.

Baca Juga:  Cegah Pengusaha Nakal, Disperkim KBB Terapkan Tes Coredrill pada Proyek Jalan Lingkungan

Ia menjelaskan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalanan.

Related Posts

Tindakan perampasan paksa, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang meresahkan dan melanggar hukum.

Oleh karena itu, kepolisian akan bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan langsung aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan.

Warga diminta segera menghubungi petugas kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan pengaduan resmi.

“Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi nomor Kapolres, atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo Imbau Pejabat Hemat Anggaran Perjalanan Dinas, Rp 47,8 Triliun Bisa untuk Kesejahteraan Rakyat

Lebih lanjut, Niko N Adi Saputra menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap oknum matel yang terbukti melanggar hukum.

Ia memastikan wilayah hukum Polres Cimahi harus bersih dari praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak main-main. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.

“Kepolisian ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik lebaran 2026 yang melintas di wilayah hukum Polres Cimahi dari gangguan mata elang,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Ketum BOMBER Dian Purnama Puji Performa Solid Maung Bandung 
Nobar Persib vs Persija di GOR Sangkuriang Cimahi, BOMBER KBB Ajak Bobotoh Ramaikan Semifinal Piala Presiden 2026
Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Berita Terbaru