SEKITARKITA.id – Kapolres Cimahi Niko N Adi Saputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum debt collector atau “mata elang” (matel) yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap aksi perampasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih di momen mudik lebaran 2026.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal yang dilakukan oknum debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel), khususnya yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan kepolisian terhadap masyarakat dari tindakan penagihan utang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang oleh oknum debt collector.
“Apabila ada matel yang berani merampas kendaraan atau mencegat nasabah di jalan secara tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegas Niko N Adi Saputra.
Ia menjelaskan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalanan.
Tindakan perampasan paksa, intimidasi, hingga pencegatan terhadap nasabah dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang meresahkan dan melanggar hukum.
Oleh karena itu, kepolisian akan bertindak tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan langsung aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan.
Warga diminta segera menghubungi petugas kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan pengaduan resmi.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi nomor Kapolres, atau melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niko N Adi Saputra menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap oknum matel yang terbukti melanggar hukum.
Ia memastikan wilayah hukum Polres Cimahi harus bersih dari praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak main-main. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.
“Kepolisian ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik lebaran 2026 yang melintas di wilayah hukum Polres Cimahi dari gangguan mata elang,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








