[ad_1]
Pemerintahan, SekitarKita.id – Pemkab Cianjur harus segera tegas untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur yang menghasilkan limbah B3 yang tidak ditangani sesuai aturan pemerintah.
“Kalau dapat prevent saja dulu dari operasinya sebelum penanganan limbah B3 nya dikelola sesuai aturan,” pinta Ketua Umum Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan maraknya proyek pembangunan perusahaan bertaraf besar yang sedang berjalan dan beberapa perusahaan yang sudah berjalan yang menghasilkan limbah B3 padat kategori 2 seperti perusahaan ayam telur, ayam potong.
“Kerap kali pihak perusahaan memakai obat- obatan kimia buat kesehatan ayam dan sebagainya disektor pertanian juga sejumlah besar yang memakai obat- obatan kimia,” kata Ahmad Jaelani, Minggu, 11 Agustus 2024.
Selain itu di Kabupaten Cianjur sejumlah besar perusahaan yang sedang taraf pembangunan konstruksi yang melibatkan pekerja puluhan mencapai ratusan orang yang menghasilkan limbah B3 padat dan cair/limbah B3 spesifik.
Sedangkan saluran sanitasinya tidak dibangun, dengan begitu akan berdampak mencemari lingkungan, walaupun sudah diatur regulasinya dalam
– Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup) Menteri KLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Semuanya itu, sudah dijelaskan dalam Bab 1 pasal 21 Uu No 32 Th 2009 tentang PPLH menjelaskan tentang Limbah B3 dan sejumlah besar lagi pasal demi pasal menyangkut penanganan dan sanksi bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.
Ditegaskan oleh Ketua Umum YPLHI Ahmad Jaelani, kalau pihak pengusaha tidak dapat menangani limbah B3 dapat diserahkan ke pihak ke 3 sesuai aturan.
Sedangkan peran pihak pemerintah bertanggung jawab mutlak harus segera mengatur, memberi pembinaan, mengarahkan kepada pihak perusahaan supaya mengolah limbah B3 dengan benar.
“Kalau tidak ditaati tindak saja Kami juga selaku aktivis di NGO juga selaku warga masyarakat Cianjur berhak mengatur,, melapor sesuai peran masing- masing yang diatur dalam regulasi.
Menurutnya, sekarang sistem pengambilan limbah B3 oleh pihak ketiga harus segera menggunakan sistem pastronic jadi langsung terpantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, ada dokumen- dokumen jelas yang dibuat oleh pihak penampung limbah (pihak ketiga dan pihak perusahaan, dengan begitu tidak dapat bohong.***
[ad_2]
Source link







