Ketua Umum YPLHI Cianjur Minta Pemkab Bertindak Tegas ke Pengusaha yang Menghasilkan Limbah B3

- Penulis

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum YPLHI Cianjur Minta Pemkab Bertindak Tegas ke Pengusaha yang Menghasilkan Limbah B3

[ad_1]

Pemerintahan, SekitarKita.id – Pemkab Cianjur harus segera tegas untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur yang menghasilkan limbah B3 yang tidak ditangani sesuai aturan pemerintah.

“Kalau dapat prevent saja dulu dari operasinya sebelum penanganan limbah B3 nya dikelola sesuai aturan,” pinta Ketua Umum Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan maraknya proyek pembangunan perusahaan bertaraf besar yang sedang berjalan dan beberapa perusahaan yang sudah berjalan yang menghasilkan limbah B3 padat kategori 2 seperti perusahaan ayam telur, ayam potong.

“Kerap kali pihak perusahaan memakai obat- obatan kimia buat kesehatan ayam dan sebagainya disektor pertanian juga sejumlah besar yang memakai obat- obatan kimia,” kata Ahmad Jaelani, Minggu, 11 Agustus 2024.

Selain itu di Kabupaten Cianjur sejumlah besar perusahaan yang sedang taraf pembangunan konstruksi yang melibatkan pekerja puluhan mencapai ratusan orang yang menghasilkan limbah B3 padat dan cair/limbah B3 spesifik.

Baca Juga:  Peluncuran Aplikasi Noot untuk Manajemen Rapat oleh Xerpihan
Related Posts

Sedangkan saluran sanitasinya tidak dibangun, dengan begitu akan berdampak mencemari lingkungan, walaupun sudah diatur regulasinya dalam

– Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup) Menteri KLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Semuanya itu, sudah dijelaskan dalam Bab 1 pasal 21 Uu No 32 Th 2009 tentang PPLH menjelaskan tentang Limbah B3 dan sejumlah besar lagi pasal demi pasal menyangkut penanganan dan sanksi bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.

Ditegaskan oleh Ketua Umum YPLHI Ahmad Jaelani, kalau pihak pengusaha tidak dapat menangani limbah B3 dapat diserahkan ke pihak ke 3 sesuai aturan.

Baca Juga:  Apakah ini Akhir Dari Bull Run Bitcoin?

Sedangkan peran pihak pemerintah bertanggung jawab mutlak harus segera mengatur, memberi pembinaan, mengarahkan kepada pihak perusahaan supaya mengolah limbah B3 dengan benar.

“Kalau tidak ditaati tindak saja Kami juga selaku aktivis di NGO juga selaku warga masyarakat Cianjur berhak mengatur,, melapor sesuai peran masing- masing yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, sekarang sistem pengambilan limbah B3 oleh pihak ketiga harus segera menggunakan sistem pastronic jadi langsung terpantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, ada dokumen- dokumen jelas yang dibuat oleh pihak penampung limbah (pihak ketiga dan pihak perusahaan, dengan begitu tidak dapat bohong.***

 

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Padalarang-Bandung, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.37 WIB. Foto: Abdul Kholilulloh

Bandung Barat

Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 18:30 WIB