KBB | SEKITARKITA.id – Pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat sorotan dari warga setempat.
Ketua RW 25, Agus Sahara, mempertanyakan proses penertiban tersebut. Ia mengaku tidak menerima tembusan surat peringatan atau pemanggilan dari pihak terkait sebelum pembongkaran dilakukan.
Menurut Agus, informasi mengenai surat tersebut justru diperolehnya melalui pihak desa. Kondisi itu membuat pengurus RW setempat merasa tidak dilibatkan dalam proses penertiban bangunan di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab sebelumnya ada surat, apa? Pemanggilan ya, surat peringatan. Cuma memang dengan kepengurusan RW setempat tidak ada tembusan ke RW setempat. Saya juga mungkin dapat ini dari kemarin tuh dari desa ya, surat desa,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti soal penerapan aturan yang dinilainya harus dilakukan secara adil. Pasalnya, menurut dia, wilayah RW 25 tidak hanya terdapat bangunan warga yang dibongkar, tetapi juga terdapat RS Kartini.
Ia mempertanyakan mengapa RS Kartini yang menurutnya masih berada dalam wilayah RW 25 tidak turut menjadi bagian dari penertiban.
“Di wilayah RW 25 termasuk Rumah Sakit (RS) Kartini itu masuknya ke RW 25 juga. Jadi kepingin warga, warga masyarakat di sini khususnya di RW 25, toh kalau memang ini dibongkar, Kartini juga dibongkar,” katanya.
Agus menegaskan, warga meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, jika memang terdapat aturan yang harus ditegakkan, maka seluruh bangunan yang berada dalam wilayah tersebut harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Lantas ini harus disertakan (perijinan). Di sini enggak disertakan RS Kartini. Cuma itu aja, jadi keadilan, tidak ada keadilan,” tegasnya.
Sorotan warga ini muncul di tengah penertiban sejumlah bangunan di kawasan Sukamulya, Padalarang KBB.
“Warga berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pembongkaran serta memastikan penerapan aturan dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Teguh (48), warga RT01/ RW 25 sekaligus pemilik kios, mempertanyakan pendataan bangunan yang masuk dalam daftar rencana pembongkaran.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang dinilai perlu diteliti kembali karena diduga berada di area yang sama.
Teguh mengatakan, sebelum adanya penertiban, kawasan tersebut tidak hanya dipenuhi kios atau toko. Menurut dia, terdapat pula rumah hingga bangunan usaha lainnya.
“Dulu sampai hilir yang ada rumah, ada, pokoknya selain bangunan ini bukan toko saja. Ada yang lain. Selain rumah, ada pabrik tahu juga,” ujar Teguh saat ditemui usai pembongkaran kios, Senin 31 Agustus 2026.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembongkaran terhadap bangunan tertentu, tetapi terlebih dahulu melakukan pendataan dan kajian secara menyeluruh.
Menurut Teguh, bangunan yang benar-benar mengganggu maupun melanggar aturan harus ditindak tanpa membedakan jenis bangunan maupun pemiliknya.
“Jadi maksud saya, coba diteliti lagi, dianalisa lagi bangunan-bangunan mana saja yang benar-benar mengganggu dan benar-benar melanggar undang-undang,” katanya.
Teguh mengaku para pemilik bangunan yang masuk dalam daftar pembongkaran merasa keberatan apabila penertiban hanya menyasar sebagian bangunan.
Ia meminta pemerintah menerapkan aturan secara adil, baik terhadap rumah, toko maupun bangunan lainnya yang berada di kawasan tersebut.
“Yang namanya melanggar undang-undang, mau rumah, mau toko, mau apa, mau rumah sakit, tolong. Ini undang-undangnya kok bisa malah pilih-pilih,” tegasnya.
Selain persoalan pendataan, Teguh juga mempertanyakan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum surat peringatan dan rencana pembongkaran dilakukan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengumpulkan warga untuk menjelaskan dasar penertiban, daftar bangunan yang akan dibongkar, hingga persoalan kompensasi apabila memang tersedia.
“Kenapa tidak ada sosialisasi dulu? Kumpul dulu dengan warga. Masalah kompensasi ada atau tidak, bagaimana. Jangan tiba-tiba langsung mengeluarkan barang,” ujarnya.
Teguh mengungkapkan, ketika pertama kali membangun kios tersebut, dirinya mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kepada pihak terkait.
Ia menyebut saat itu kondisi di sekitar lokasi, termasuk saluran dan badan jalan, juga telah terdapat bangunan lain.
“Saya dulu membangun ini awalnya, saya lapor. Saya lihat badan jalan semua, termasuk rumah sakit itu juga bikin bangunan di atas saluran. Izinnya mana?” katanya.
Teguh mengaku mendapat arahan dari pihak pengurus mulai tingkat desa hingga kecamatan agar pembangunan tetap dilakukan dan persoalan administrasi akan dibereskan kemudian.
Seiring berjalannya waktu, dirinya kemudian menerima surat peringatan terkait bangunan yang dimilikinya.
Menurut Teguh, surat peringatan tersebut seharusnya didahului dengan sosialisasi dan konsolidasi kepada seluruh warga yang terdampak.
“Harusnya surat peringatan begini tuh kumpulkan dulu, sosialisasikan dulu. Ini daftar orang-orang ini dikonsolidasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pandangannya, tidak semua bangunan yang dinilai mengganggu masuk dalam daftar penertiban.
“Nah, ini pun tidak semua, tidak semua yang mengganggu dibilang melanggar undang-undang,” katanya.
Teguh turut mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan lain yang menurutnya tidak tercantum dalam daftar pembongkaran, salah satunya bangunan rumah sakit yang berada di kawasan tersebut.
Ia meminta apabila bangunan tersebut memiliki izin, pemerintah dapat menunjukkan dasar perizinannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Kalau misalnya Rumah Sakit Kartini punya izinnya, seandainya ada izinnya asli, harusnya punya ini. Saya punya IMB. Minimal punya ini. Saya pengin lihat,” ucap Teguh seraya menunjukkan perijinan bangunan dari pemerintah Kecamatan Padalarang.
Ia juga menyinggung pernyataan Satpol PP mengenai adanya perjanjian dengan pihak tertentu. Teguh meminta perjanjian tersebut dibuka apabila memang benar ada, sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar perlakuan berbeda terhadap bangunan tertentu.
“Kalau kata tadi Pak Satpol PP bilang ada perjanjian dengan pejabat tertentu, tunjukkan perjanjiannya biar masyarakat itu adil,” katanya.
Teguh berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pendataan bangunan sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Ia meminta penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut.
“Rumah sakit bisa, yang lain bisa, punya-punya kayak begini-begininya,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 16 bangunan liar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, Senin (31/8/2026).
Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang.
Satu unit alat berat jenis beko dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui PUTR KBB.
Penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP KBB, PUTR KBB bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perhubungan, TNI/Polri, serta Pemerintah Kecamatan Padalarang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







