KBB | SEKITARKITA.id- Sebanyak 16 bangunan liar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, Senin (31/8/2026).
Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, KBB.
Satu unit alat berat jenis beko dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui PUTR KBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP KBB, PUTR KBB bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perhubungan, TNI/Polri, serta Pemerintah Kecamatan Padalarang.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, para pemilik bangunan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi.
“Kami melaksanakan penertiban terhadap 16 bangunan liar yang berada di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang. Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Untuk tahap awal ini, ada 16 bangunan yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya,” ujar Amir.
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pembongkaran tidak dilakukan secara sembarangan maupun tebang pilih.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami tidak hanya memilih atau menertibkan secara sembarangan, tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Amir juga menjelaskan terkait adanya perdebatan yang terjadi di lokasi penertiban. Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan di lapangan berkaitan dengan akses jalan masuk.
Sedangkan terhadap bangunan yang menjadi objek penertiban, Satpol PP KBB menyatakan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terkait perdebatan yang terjadi di lapangan, pada dasarnya yang dipersoalkan adalah mengenai akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang ditertibkan, kami hanya melaksanakan penertiban sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai adanya dugaan provokator maupun persoalan lain yang muncul di lapangan.
“Mengenai hal-hal lain di belakangnya, termasuk apakah ada provokator atau persoalan lainnya, kami tidak ingin berspekulasi. Yang pasti, kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” ungkap Amir.
Amir memastikan pembongkaran 16 bangunan liar di Padalarang tersebut baru merupakan tahap awal. Penertiban akan dilanjutkan secara bertahap ke lokasi lainnya.
“Ini merupakan langkah awal, dan ke depan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid SDA DPTUR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan salah satu alasan penertiban dilakukan karena terdapat bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat petugas dalam melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran air.
“Ya, betul. Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen yang selama ini menghambat aliran air,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika hujan deras terjadi. Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas saluran membuat petugas maupun alat berat kesulitan melakukan pemeliharaan secara maksimal.
“Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal,” katanya.
Wahyudi mengaku tidak ingin menyalahkan kepemimpinan pihak-pihak sebelumnya terkait keberadaan bangunan liar tersebut. Ia menyebut baru sekitar 20 hari bertugas di instansi tersebut.
Ia berharap pengawasan terhadap aset pemerintah, khususnya saluran drainase dan irigasi, ke depan dapat dilakukan lebih baik sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai.
“Saya juga tidak ingin menyalahkan pihak-pihak sebelumnya, karena saya sendiri baru bertugas di sini sekitar 20 hari. Mudah-mudahan ke depan pengawasan terhadap aset pemerintah, khususnya drainase dan irigasi, bisa dilakukan lebih baik agar persoalan seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberadaan bangunan di sekitar saluran air maupun bantaran sungai telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai. Semua itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain badan sungai, ada juga garis sempadan sungai yang harus tetap bersih dan dipelihara bersama oleh masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







