SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyelenggarakan konferensi pers yang membahas kesiapan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pendaftaran kepada seluruh partai politik.
“Pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sedangkan proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Mari Fitriana di Kantor KPU Karawang, Senin, 26 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari Fitriana menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan dalam periode tiga hari.
“Pada hari pertama dan kedua, yaitu 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” kata Mari.
Mari juga mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan calon pasangannya untuk mengonfirmasi jadwal pendaftaran.
“Beberapa persyaratan penting dalam pencalonan meliputi surat pernyataan dukungan dari partai politik, persetujuan dari DPP partai, serta menyediakan persyaratan minimal jumlah kursi atau perolehan suara sah,” pungkas Mari Fitriana.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








