Bandung Barat | SekitarKita.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sosialisasi untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran dilakukan 8-12 Mei.
Acara sosialisasi digelar KPU KBB di Gedung HBS Cimareme. Hadir Forkopimda, Forkompimcam, stake holder terkait, organisasi kepemudaan, tim pemenangan calon perseorangan serta LO Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
“Dari tanggal 5-8 (Mei) kita melakukan sosialisasi untuk pencalonan perseorangan di sosial media KPU KBB dan sudah direncanakan akan melaksanakan sosialisasi dengan tatap muka di tanggal 7 pasca ini kita akan menerima dukungan dari calon perseorangan dari tanggal 8-12,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, (07/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga menyebut, bahwa semua terkait persyaratan untuk pencalonan Independen sudah tersampaikan semua agar dapat difahami oleh para calon nantinya.
“Alhamdulillah hari ini kita laksanakan sosialisasi beberapa hal yang memang akan kita sampaikan dalam sosialisasi diantaranya apa yang menjadi persyaratan calon perseorangan,” sebutnya.
Adapun persyaratan yang menjadi wajib untuk pencalonan dari jalur independen, kata Ripqi, salah satu kewajibannya adalah harus memiliki 85.662 dukungan atau 65% dari jumlah DPT dan juga mempersiapkan lampiran KTP, serta formulir yang harus diisi dari pendukung itu.
“Harus disiapkan, berapa yang paling utama calon perseorangan ini harus memiliki dukungan di 6,5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir DPT Pemilu terakhir kita sebanyak 1.317.866 kita ambil 6,5% nya pada angka 85.662 artinya Apabila ada calon dari independen atau calon perseorangan dan akan daftarkan nanti di bulan Agustus,” tuturnya.
Nantinya, lanjut Ripqi, dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU KBB untuk mendaftar calon bupati jalur independen. Setelahnya, akan dilakukan verifikasi oleh KPU KBB.
“Dukungan yang diberikan kepada masyarakat harus diserahkan kepada kami (KPU KBB) untuk bahan kita melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” imbuhnya.
Selain itu, ketentuan bukti dari dukungan yang diajukan tersebut harus mencakup minimal 9 kecamatan yang ada di Bandung Barat.
Menyinggung pendaftaran calon yang dobel dari Partai dan juga dari Independen, Ripqi memastikan semua bisa dilakukan, namun demukian tetap harus memilih salah satu yang akan dilakukan nantinya.
“Kalaupun ada calon yang mendaftarkan dari dua jalur, maka nantinya yang akan dipakai hanya satu saja, bisa partainya, ataupun pendaftaran perseorangannya, tinggal pilih salah satu saja,” ujar Ripqi menandaskan
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Bangbara.com







