Listrik Rumahnya Dicabut Gegara Nunggak, Emak-emak ancam Petugas PLN pake Golok

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak mengamuk kepada petugas PLN diduga belum membayar tagihan listrik selama 3 bulan

i

Emak-emak mengamuk kepada petugas PLN diduga belum membayar tagihan listrik selama 3 bulan

VIRAL | SekitarKita.id –  Aksi seorang emak-emak paruh baya yang mengancam petugas PLN pakai golok kembali menjadi perbincangan. Pasalnya ia mengamuk kepada petugas PLN diduga belum membayar tagihan listrik selama 3 bulan.

Dalam video tersebut, emak-emak itu tidak terima dan memaki-maki serta menyodorkan golok kepada petugas PLN. Bahkan ia sempat dilerai salah satu tetangga dan memegang kuat tangan terduga pelaku sambil menggendong bayi.

Seorang emak-emak mengamuk kepada petugas PLN sambil membawa golok karena tidak terima listrik di rumahnya diputus. Aksi emak-emak itu terekam kamera amatir dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video itu terlihat, emak-emak yang mengenakan kaos hitam dan topi itu keluar dari rumah dan mengancam petugas PLN sambil membawa golok ditangan sebelah kanannya.

Emak-emak itu tampak mengamuk dan berteriak ke arah beberapa petugas PLN yang berada di hadapannya dengan menggunakan bahasa daerah

Para petugas yang berada di hadapan emak-emak itu pun tampak diam saja tanpa melakukan perlawanan. Dan segera meninggalkan lokasi usai memutus aliran listrik.

Baca Juga:  Hengky Kurniawan siap Dorong KBB Jadi Kabupaten Inovatif dan Kreatif Lewat Event UMKM

“Suruh bikin surat pernyataan saja,” ucap perekam video yang diketahui Petugas PLN, Rabu 31 Mei 2023.

Berdasarkan bahasa yang digunakan, dan terlampir di dalam video diduga kejadian itu terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, dalam aturan PLN untuk prosedur tunggakan tagihan listrik, pelanggan yang tidak membayar selama 3 bulan, meteran listrik sudah wajib dibongkar

Melansir laman pln.go.id, terdapat prosedur PLN dalam menyikapi pelanggan yang menunggak bayar tagihan listrik. Di mana satu bulan pertama, pelanggan PLN akan dikenakan biaya keterlambatan hingga listrik rumah diputus.

Hal ini sudah berjalan seperti kasus emak-emak yang mengancam petugas PLN pakai golok, di mana listrik rumahnya sudah diputus.

Kendati itu, tak berhenti sampai di sana terdapat aturan keterlambatan dua bulan yang mana PLN akan mengambil sikap pembongkaran Alat pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Selanjutnya pada tunggakan yang memasuki tiga bulan, pelanggan PLN akan memberikan tagihan keseluruhan selama 3 bulan lamanya.

Baca Juga:  Konsolidasi Relawan Acep Gina se Rengasdengklok, Targetkan Kemenangan di Dapil 2

Jika pelanggan tetap bandel, maka pembongkaran seluruh perangkat listrik di rumah pelanggan akan diputus secara permanen.

Di mana, jika pelanggan ingin memiliki sambungan listrik kembali harus mengajukan permohonan ulang.



Penulis : Abdul Kholilulloh 

Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Berita Terbaru