Bandung | SekitarKita.id,- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik Ade Zakir Hasim sebagai Pj Bupati Bandung Barat di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 15 Juni 2024.
Bey menegaskan beberapa hal kepada Ade Zakir Hasim soal bencana di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terus melanda wilayah tersebut.
Pasalnya, kata Bey, KBB merupakan salah satu daerah rawan bencana di Jabar dan kerap menelan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang saya sampaikan masalah tanah bergerak mereka di Bandung Barat banyak yang tanah bergerak, bencana,” kata Bey kepada wartawan usai pelantikan.
Oleh karena itu, Bey pun meminta Ade Zakir untuk sering turun ke lapangan memberikan edukasi mitigasi bencana kepada masyarakat. Sebab sebagian besar wilayah di KBB merupakan rawan longsor ketika terjadi hujan lebat.
“Jadi harus ada edukasi kepada masyarakat supaya berhati-hati. Itu kan terjadi saat kemarau panjang kemudian hujan, ya mudah-mudahan tidak terjadi lagi karena kita menuju kemarau tapi walaupun hujan kadang-kadang walaupun tidak lama tapi sering, itu bisa banget makanya harus berhati-hati,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bey pun mengingatkan agar Ade Zakir menjaga integritas. Pasalnya, tiga kepala daerah di KBB terjerat kasus korupsi yaitu mantan Bupati Abu Bakar, Aa Umbara dan terakhir Arsan Latif.
Pihaknya percaya, bahwa Ade Zakir mampu mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Bandung Barat, mengingat Ade Zakir berangkat dari birokrasi internal KBB yaitu sebagai sekretaris daerah.
“Menjaga integritas ya. Dan mudah-mudahan karena beliau adalah sekda jadi sudah tahu betul aturan hukum yang mesti ditaati seperti apa,” terangya.
Sebagai informasi, penunjukan Ade Zakir sebagai Pj Bupati Bandung Barat tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pj Gubernur Jabar Nomor 100.2.1.3/4513/OTDA serta Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 100.2.1.3-1308 tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Bandung Barat.
Ade Zakir menggantikan posisi Arsan Latif karena terjerat kasus korupsi. Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Rabu 5 Juni 2024.
Arsan Latif ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id








