SEKITARKITA.id– Skandal korupsi pengadaan Caravan Mobile Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) akhirnya terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB. Negara mengalami kerugian hingga Rp3,07 miliar akibat pengadaan fiktif ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, mengungkap bahwa proyek pengadaan mobil lab Covid-19 senilai Rp6,07 miliar itu tak pernah diajukan secara resmi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, proyek tetap berjalan tanpa dokumen perencanaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pengadaan ini tidak melalui proses permintaan kebutuhan yang sah. Bahkan sebelum lelang dimulai, sejumlah staf Dinkes KBB diperintahkan untuk melihat contoh mobil lab ke sebuah bengkel di Padalarang. Itu dijadikan acuan proyek,” kata Doni saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi caravan lab ini yaitu:
-ES (Eisenhower Sitanggang): Mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB selaku Pengguna Anggaran
-RDS (Ridwan Daomara Silitonga): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
-CG (Cristian Gunawan): Direktur PT Multi Artha Sehati, penyedia jasa caravan lab.
Kontrak senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari.
Namun, setelah diselesaikan, unit caravan mobile lab itu tidak dapat difungsikan karena tidak memiliki dokumen penting seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
“Unit caravan lab hingga kini mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tak punya izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Doni.
Parahnya, proses pemeriksaan akhir pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga tidak pernah dilakukan secara teknis. Dokumen serah terima disusun sepihak oleh PPK tanpa verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara akibat pengadaan fiktif ini mencapai Rp3.077.881.200. Proyek tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan tenaga medis dan publik jika unit digunakan tanpa sertifikasi sah.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Bandung turut menyampaikan perkembangan kasus korupsi lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait Program Inkubasi Bisnis dan Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang.
“Seorang tersangka berinisial K telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp172 juta, dan saat ini sudah kami titipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Bandung,” pungkas Doni.
Editor : Abdul Kholilulloh








