SEKITARKITA.id – Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri akibat berangkat melalui jalur ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Parongpong, Kamis (15/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya, terutama yang marak beredar melalui media sosial.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Desa Bojongkoneng dalam melindungi warganya dari risiko penempatan pekerja migran ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Desa Bojongkoneng yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Perlindungan pekerja migran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, di mana negara wajib hadir memberikan perlindungan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan keberangkatan CPMI nonprosedural.
Ia menyebut, keterlibatan Ketua RT dan RW dinilai sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Ia mengungkapkan, saat ini modus perekrutan CPMI ilegal semakin beragam, terutama melalui media sosial, dengan iming-iming gaji besar, proses cepat, dan keberangkatan tanpa persyaratan rumit. Namun, tawaran tersebut kerap berujung pada permasalahan serius bagi para pekerja.
“Banyak warga yang berangkat tanpa tercatat secara administratif. Ketika terjadi masalah di luar negeri, proses perlindungan hingga pemulangan menjadi sangat sulit. Kasus di Kamboja misalnya, ada yang ingin pulang tetapi terkendala karena tidak terdaftar di sistem pemerintah,” jelasnya.
Dewi menegaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penempatan resmi yang terdaftar di pemerintah.
Sementara itu, peran Disnakertrans daerah sebatas pemeriksaan dokumen administrasi serta pemberian rekomendasi sebelum keberangkatan.
“Dinas tidak bisa memberangkatkan langsung, desa juga tidak memiliki kewenangan menempatkan. Penempatan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan resmi. Perlindungan selama bekerja hingga pascakepulangannya menjadi tanggung jawab kementerian. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi CPMI ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap keselamatan serta masa depan warganya.
“Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Kami sadar persoalan pekerja migran sangat sensitif dan rawan jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar. Dunia terus berkembang dan peluang kerja ke luar negeri terbuka, tetapi harus melalui mekanisme yang sesuai aturan,” kata Tarmaya.
Ia menambahkan, tidak hanya masyarakat yang membutuhkan pemahaman, tetapi aparatur desa juga harus dibekali pengetahuan agar mampu menjadi sumber informasi yang tepat dan terpercaya.
“Kami di pemerintah desa juga perlu ilmunya. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang kompeten. Harapannya RT, RW, BPD, LPMD, hingga PKK minimal paham, lalu bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Tarmaya menilai antusiasme peserta sangat tinggi. Para Ketua RT dan RW aktif mengikuti materi serta diskusi, sehingga kini memiliki pemahaman dasar terkait aturan, persyaratan, dan tahapan resmi menjadi pekerja migran Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat satu warga Desa Bojongkoneng yang tercatat secara resmi sebagai CPMI melalui agen legal dan terhubung langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2025 ini ada satu warga kami yang sudah menempuh jalur resmi. Agen dan manajemennya legal, saat ini masih menjalani pelatihan sekitar tiga bulan sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tarmaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur jelas, karena berpotensi menimbulkan risiko besar di kemudian hari.
“Saya mengajak seluruh warga yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti jalur resmi. Jangan tergiur calo. Dengan prosedur yang benar, keselamatan, hak, dan perlindungan sebagai pekerja migran akan lebih terjamin,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Bojongkoneng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penempatan CPMI secara legal semakin meningkat, sehingga praktik percaloan dan keberangkatan ilegal dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, warga Kabupaten Bandung Barat dapat bekerja ke luar negeri secara aman, bermartabat, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








