Menyusul Muatan Baru UU Desa, Pemda KBB segera Susun Perbup Perangkat Desa

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

i

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah melakukan kajian menyusul perubahan undang-undang tentang desa.

Kajian ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup pengaturan seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di KBB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi, mengungkapkan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang menyusun Perbup setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Duddi saat dihubungi wartawan, pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)

Duddi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perangkat desa. Selanjutnya, tanggung jawab untuk mengatur detail seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Perbup ini penting untuk penyelenggaraan layanan pemerintahan desa agar perangkat desa di KBB merasa lebih nyaman dan termotivasi dalam bekerja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Cara Mengoptimalkan Pendapatan Melalui Berita On-line

Penyusunan Perbup diharapkan dapat mempercepat proses implementasi dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.

Related Posts

“Kami ingin perangkat desa di KBB memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati dengan efektif,” tambah Duddi.

Menanggapi isu terkait pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi keinginan perangkat desa.

“Kami sebagai pembina desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspirasi perangkat desa dapat terpenuhi sebaik mungkin,” tegasnya.

Mengacu pada laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah substansi baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

UU baru ini mengatur penataan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Baca Juga:  VRITIMES serta BarometerBali.com Mengumumkan Strategi Kemitraan untuk Meningkatkan Jurnalisme Virtual di Bali

Undang-Undang Desa yang baru ini merupakan hasil transformasi dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 
Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB