Menyusul Muatan Baru UU Desa, Pemda KBB segera Susun Perbup Perangkat Desa

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

i

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah melakukan kajian menyusul perubahan undang-undang tentang desa.

Kajian ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup pengaturan seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di KBB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi, mengungkapkan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang menyusun Perbup setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Duddi saat dihubungi wartawan, pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)

Duddi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perangkat desa. Selanjutnya, tanggung jawab untuk mengatur detail seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Perbup ini penting untuk penyelenggaraan layanan pemerintahan desa agar perangkat desa di KBB merasa lebih nyaman dan termotivasi dalam bekerja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Viral, Dukungan Paslon Bupati, Diduga Kades di KBB Kontrak Politik hingga Pembagian Beras Bulog

Penyusunan Perbup diharapkan dapat mempercepat proses implementasi dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.

“Kami ingin perangkat desa di KBB memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati dengan efektif,” tambah Duddi.

Menanggapi isu terkait pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi keinginan perangkat desa.

“Kami sebagai pembina desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspirasi perangkat desa dapat terpenuhi sebaik mungkin,” tegasnya.

Mengacu pada laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah substansi baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

UU baru ini mengatur penataan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Undang-Undang Desa yang baru ini merupakan hasil transformasi dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Pesan Menohok Bupati Jeje di Hari Pahlawan: Generasi Muda di KBB Teruskan Semangat Juang dengan Berkarya



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Senin, 28 September 2026 - 14:07 WIB

Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB

Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Berita Terbaru