MKMK bacakan putusan pelanggaran etik Hakim MK siang ini

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Anwar Usman (foto: instagram @jktinfo)

i

Ketua MK, Anwar Usman (foto: instagram @jktinfo)

Jakarta | SekitarKita.id,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023), dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor, juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023), MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali, karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Baca Juga:  Gugatan LAKI Dikabulkan, DKPP Resmi Pecat Ketua Bawaslu KBB Gegara Narkoba

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan, bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly juga menyebut, putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi
Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan
Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir
Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 03:15 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Selasa, 29 September 2026 - 08:28 WIB

Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan

Berita Terbaru