SEKITARKITA.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi mengabulkan gugatan yang diajukan Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang DKPP, Senin (8/9/2025), yang digelar secara daring.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, diputuskan diberhentikan tetap (di pecat) sebagai anggota Bawaslu KBB karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Maret 2025, Riza Nasrul Falah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Cimahi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Secara pidana kasus tersebut telah dihentikan (SP3) dan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cimahi.
Namun, keluarnya Surat Keputusan Bawaslu RI No.61/HK.01.01/K1/01/2025 yang berpotensi mengembalikan Riza ke jabatannya sebagai anggota Bawaslu KBB, memicu protes keras dari LAKI-KBB.
Mereka menilai hal itu mencederai integritas penyelenggara pemilu karena Riza telah terbukti mengonsumsi narkoba.
Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid, menyatakan rasa puas setelah mendengar putusan DKPP tersebut.
“Dengan diberhentikannya Riza secara tetap, DKPP telah menjalankan putusan sesuai fakta hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi putusan ini,” ujar Guras sapaan akrabnya kepada wartawan di Sekretariat LAKI-KBB, Senin (8/9/2025).
Gunawan menegaskan, keputusan ini menjadi bukti bahwa integritas penyelenggara pemilu harus dijaga.
Lebih lanjut, Gunawan meminta agar putusan ini dijadikan evaluasi bersama, khususnya dalam rekrutmen komisioner Bawaslu, KPU, maupun DKPP.
Menurutnya, tes narkoba yang hanya dilakukan di rumah sakit pemerintah dengan dua tingkatan dianggap tidak maksimal untuk mendeteksi pecandu narkoba.
“Kalau melibatkan BNN, tes narkoba bisa dilakukan sampai lima tingkatan. Itu lebih akurat dan bisa mendeteksi pecandu sejak awal. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji ulang aturan rekrutmen penyelenggara negara,” tegasnya.
Dengan putusan DKPP ini, Riza Nasrul Falah resmi tidak lagi menjadi bagian dari Bawaslu KBB.
“Masyarakat pun diharapkan dapat kembali mempercayai lembaga pengawas pemilu di Bandung Barat,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







