Nekat Produksi Narkoba, Chef Hotel di Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri narkoba di wilayah Kota Cimahi. Tiga tersangka, termasuk seorang chef hotel bintang lima di Bandung Barat, diringkus setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Rumah tersebut baru dihuni para pelaku selama satu hari sebelum akhirnya digerebek petugas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DAP, SH, dan MR diamankan bersama barang bukti berupa 1.350 mililiter cairan bahan baku tembakau sintetis dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DAP berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, sedangkan SH dan MR bertugas memasarkan narkoba tersebut, sebagian besar melalui sistem online,” kata AKBP Niko, Jumat (18/4/2025).

Menurut Niko, rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat memproduksi, menyimpan, serta menjual narkotika golongan satu berbentuk cair yang digunakan sebagai bahan tembakau sintetis.

Baca Juga:  Ace Hasan Syadzily, Berikan Bantuan Sarana Prasarana Perguruan Pencak Silat Sancang Kuning Bandung Barat

“Total 1.350 mililiter cairan ini bisa menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis. Operasi ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Chef Hotel Bintang Lima Terlibat

Tersangka DAP mengaku sebagai seorang chef di hotel bintang lima yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku nekat memproduksi narkoba untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan pribadi.

“Awalnya buat untuk pribadi, tapi akhirnya diproduksi lebih banyak buat dijual juga. Saya tahu ini jalan pintas yang salah,” ujar DAP kepada petugas.

DAP juga memaparkan bahwa ia meracik cairan narkotika dengan berbagai campuran, seperti Riklona dan Antimo, untuk memperkuat efek zat tersebut. Harga cairan narkoba bervariasi, mulai dari Rp1 juta untuk 5 mililiter hingga Rp2 juta untuk 10 mililiter.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat
Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Damai di Balik Tragedi Maut Padalarang: UPT DLH KBB Berikan Santunan, PJU Disorot

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 April 2026 - 09:28 WIB

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru