Nekat Produksi Narkoba, Chef Hotel di Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri narkoba di wilayah Kota Cimahi. Tiga tersangka, termasuk seorang chef hotel bintang lima di Bandung Barat, diringkus setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Rumah tersebut baru dihuni para pelaku selama satu hari sebelum akhirnya digerebek petugas.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DAP, SH, dan MR diamankan bersama barang bukti berupa 1.350 mililiter cairan bahan baku tembakau sintetis dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DAP berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, sedangkan SH dan MR bertugas memasarkan narkoba tersebut, sebagian besar melalui sistem online,” kata AKBP Niko, Jumat (18/4/2025).

Menurut Niko, rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat memproduksi, menyimpan, serta menjual narkotika golongan satu berbentuk cair yang digunakan sebagai bahan tembakau sintetis.

Baca Juga:  Kawal kenaikan Isa Almasih, 172 personel Polres Karawang disiagakan

“Total 1.350 mililiter cairan ini bisa menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis. Operasi ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Chef Hotel Bintang Lima Terlibat

Tersangka DAP mengaku sebagai seorang chef di hotel bintang lima yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku nekat memproduksi narkoba untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan pribadi.

“Awalnya buat untuk pribadi, tapi akhirnya diproduksi lebih banyak buat dijual juga. Saya tahu ini jalan pintas yang salah,” ujar DAP kepada petugas.

DAP juga memaparkan bahwa ia meracik cairan narkotika dengan berbagai campuran, seperti Riklona dan Antimo, untuk memperkuat efek zat tersebut. Harga cairan narkoba bervariasi, mulai dari Rp1 juta untuk 5 mililiter hingga Rp2 juta untuk 10 mililiter.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026
Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan
Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat
Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM
Ini Tampang ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp 1,5 Miliar, Pemkab Buka Suara
Babak Baru Polemik Ariandra Cityville Bandung Barat, Pemkab: Lahan TPU Wajib Diserahkan Pengembang
Disperkim Bandung Barat Diduga Catut Lahan TPU di Padalarang, Warga Hentikan Sementara Proyek Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:39 WIB

DPRD KBB Imam Tunggara Fokus Kawal Pembangunan 2026, Posyandu hingga Stunting Jadi Perhatian

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, 74 Atlet NPCI KBB Sukses Lolos Klasifikasi Peparda VII Jabar 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27 WIB

Ariandra Cityville KBB Disorot DPRD, Pengembang Buka Suara Soal Legalitas Proyek dan Isu Sengketa Lahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Menuju Satu Dekade, Yayasan RBR Indonesia Gelar Sunatan Massal Gratis 100 Anak di Bandung Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:15 WIB

Meski Polemik Berlanjut, DPRD KBB Pastikan TK Negeri Ngamprah Tetap Gelar KBM

Berita Terbaru