SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri narkoba di wilayah Kota Cimahi. Tiga tersangka, termasuk seorang chef hotel bintang lima di Bandung Barat, diringkus setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Rumah tersebut baru dihuni para pelaku selama satu hari sebelum akhirnya digerebek petugas.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DAP, SH, dan MR diamankan bersama barang bukti berupa 1.350 mililiter cairan bahan baku tembakau sintetis dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DAP berperan sebagai peracik atau pembuat tembakau sintetis, sedangkan SH dan MR bertugas memasarkan narkoba tersebut, sebagian besar melalui sistem online,” kata AKBP Niko, Jumat (18/4/2025).
Menurut Niko, rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat memproduksi, menyimpan, serta menjual narkotika golongan satu berbentuk cair yang digunakan sebagai bahan tembakau sintetis.
“Total 1.350 mililiter cairan ini bisa menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis. Operasi ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Chef Hotel Bintang Lima Terlibat
Tersangka DAP mengaku sebagai seorang chef di hotel bintang lima yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku nekat memproduksi narkoba untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Awalnya buat untuk pribadi, tapi akhirnya diproduksi lebih banyak buat dijual juga. Saya tahu ini jalan pintas yang salah,” ujar DAP kepada petugas.
DAP juga memaparkan bahwa ia meracik cairan narkotika dengan berbagai campuran, seperti Riklona dan Antimo, untuk memperkuat efek zat tersebut. Harga cairan narkoba bervariasi, mulai dari Rp1 juta untuk 5 mililiter hingga Rp2 juta untuk 10 mililiter.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








