SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Pada Kamis (4/12/2025), sebanyak 2.120.214 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi gabungan sepanjang tahun 2025.
Total nilai barang mencapai Rp3,15 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai lebih dari Rp1,58 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi pemusnahan dilakukan di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada sektor penegakan aturan.
Satpol PP KBB, Bea Cukai Bandung, serta aparat penegak hukum lainnya ikut terlibat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai SOP.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menegaskan bahwa tindakan tegas pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar serta melindungi keuangan negara.
“Kami memusnahkan 2.120.214 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp3.154.274.590, sementara cukai yang tidak disetorkan mencapai Rp1.585.755.484,” ujar Asep.
Setelah seremoni pemusnahan, jutaan batang rokok ilegal tersebut langsung dikirim ke fasilitas pengolahan limbah di Bogor.
Seluruh barang dihancurkan menggunakan mesin shredder, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran insinerasi termal, memastikan produk tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak manapun.
Asep Ismail menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu pasar tembakau resmi.
Ia mengapresiasi kerja sama Satpol PP, Bea Cukai, dan instansi terkait yang terus melakukan operasi penertiban di wilayah Bandung Barat.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi di wilayah Jawa Barat. Harga murah dan kemudahan akses membuat sebagian masyarakat tergiur membeli produk tanpa cukai tersebut.
“Wilayah ini menjadi rute distribusi dan area pemasaran. Kebanyakan rokok ilegal datang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, sementara di Jawa Barat sendiri kami belum menemukan tempat produksinya,” jelas Finari.
Ia menerangkan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi, mulai dari kendaraan pribadi, truk logistik, jasa pengiriman barang, hingga melalui marketplace. Dalam tiga tahun terakhir, produk ilegal tersebut bahkan semakin mudah ditemukan di warung-warung kecil.
Finari menegaskan pentingnya penindakan menyeluruh dari hulu ke hilir, baik pada aspek produksi maupun distribusi. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Kami mengingatkan warga agar tidak ikut memperluas pangsa pasar rokok ilegal. Dampaknya sangat merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Dengan pemusnahan rokok ilegal senilai miliaran rupiah ini, Pemkab Bandung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah pusat memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga keadilan usaha, meningkatkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar resmi.
Upaya berkelanjutan antara KBB, Bea Cukai, dan aparat terkait diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok selundupan dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif di Jawa Barat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








