SEKITARKITA.id – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan aset strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Hal ini dikatakan Rini usai peresmian acara Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 yang digelar di Hotel Novena Lembang, Kecamatan Lembang (KBB), Senin 15 Desember 2025.
Ia menyebut, peran pajak sangat vital karena menjadi sumber utama pembiayaan berbagai sektor pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rini, optimalisasi penerimaan pajak daerah berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan umum, penguatan ekonomi daerah, ketertiban dan keamanan, perlindungan sosial, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, kata Rini, pajak juga menopang pembangunan di bidang perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, keagamaan, perumahan, serta penyediaan fasilitas umum.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci untuk mendorong kemajuan Kabupaten Bandung Barat secara berkelanjutan,” ujar Rini Sartika kepada wartawan mendampingi Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bapenda mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini merupakan jurus jitu pemkab Bandung Barat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman dengan 646 wajib pajak, PBJT jasa perhotelan sebanyak 390 wajib pajak, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan dengan 133 wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, terdapat PBJT jasa parkir dengan 148 wajib pajak, pajak reklame yang mencakup 1.827 titik, serta pajak penerangan jalan yang dikelola dari 2 wajib pajak.
Bapenda KBB, lanjut Rini, juga mencatat pajak air tanah dengan 370 wajib pajak, pajak mineral bukan logam dan batuan sebanyak 42 wajib pajak, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencakup 602.786 objek pajak.
“Jenis pajak lainnya yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rini.
Selanjutnya, terdapat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) sebagai bentuk sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) yang dikenakan atas perolehan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
Rini Sartika menambahkan, Bapenda Kabupaten Bandung Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Langkah ini, lanjut Rini, diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat optimistis pajak daerah akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 didampingi ketua DPRD KBB, Bapenda Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, Forkompinda KBB dan kolega.
Dengan peluncuran Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 itu, upaya strategis Pemkab Bandung Barat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah di tahun mendatang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








