[ad_1]
SekitarKita.id – Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengajukan banding terhadap paten sekunder penyembuh HIV Lenacapavir di Komisi Banding Paten, Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Berdasarkan knowledge Kementerian Kesehatan in keeping with Agustus 2024, hanya 62% dari 503.261 ODHIV yang telah mengakses pengobatan. Meski demikian pemerintah telah melakukan berbagai usaha, masih ada kesenjangan besar dalam akses pengobatan dan penekanan virus, yang menjadi hambatan utama dalam hingga goal global untuk menghentikan epidemi AIDS pada 2030.
Lenacapavir adalah penyembuh antiretroviral (ARV) long-acting yang hanya membutuhkan dua kali suntikan in keeping with tahun, menawarkan alternatif yang lebih praktis dibandingkan obat-obatan harian. Tetapi, paten yang diajukan oleh Gilead Sciences di Indonesia membatasi akses ke penyembuh ini. IAC berpendapat bahwa paten yang diajukan tidak sesuai dengan undang-undang paten Indonesia, yang melarang praktik ‘evergreening’ atau perpanjangan monopoli dengan perubahan kecil yang tidak signifikan. Paten ini dikarenakan harga Lenacapavir menjadi sangat tinggi, sekitar $42.250 in keeping with tahun, dengan begitu tak terjangkau bagi kebanyakan ODHIV di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Observasi dari Universitas Liverpool memperkirakan bahwa versi generik Lenacapavir bisa diproduksi jauh lebih murah, hanya sekitar $26-$40 in keeping with tahun andai diproduksi massal. Perbedaan harga yang signifikan ini memperlihatkan pentingnya upaya untuk membuka akses pada penyembuh generik. IAC menekankan bahwa monopoli tidak beralasan atas obat-obatan penting seperti Lenacapavir tidak boleh dibiarkan, sebab penyembuh ini mempunyai potensi besar untuk membantu menghentikan epidemi AIDS andai dapat diakses oleh semua.
Banding paten yang dilakukan IAC yaitu bagian dari advokasi global yang dipimpin oleh konsorsium Make Drugs Inexpensive, yang menantang monopoli penyembuh di negara berkembang. Selain Indonesia, organisasi dari India, Argentina, Vietnam, dan Thailand juga telah mengajukan banding paten terhadap Gilead. Mereka berjuang agar Lenacapavir bisa tersedia dengan harga terjangkau, dengan begitu setiap orang yang membutuhkan dapat dapatkan pengobatan yang efektif tanpa dibatasi oleh paten yang tidak adil.
Sumber: VRI TIMES
[ad_2]
Source link








