SEKITARKITA.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat terkait pembatasan pengiriman sampah atau ritase angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi overload di TPA yang menjadi penampungan sampah utama di wilayah Bandung Raya.
Namun, langkah ini juga memerlukan inovasi jangka panjang agar penumpukan sampah di wilayah KBB dapat diminimalisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan, menyatakan dukungan terhadap pembatasan ritase angkut sampah, tetapi menekankan pentingnya kontrol yang lebih ketat.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang diam-diam melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
“Pemkab Bandung Barat harus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan pastikan tidak ada angkutan yang beroperasi di luar jam atau ritase yang sudah ditetapkan. Pengawasan di TPA Sarimukti harus diperketat,” ujar Dadan, Senin (7/10/2024).
Pembatasan Pengiriman Sampah Berlaku untuk Empat Daerah di Bandung Raya
Pemda Provinsi Jabar sebelumnya telah mengurangi ritase angkut sampah dari empat wilayah di Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat.
Untuk Kota Bandung, pengiriman sampah dikurangi dari 170 ritase menjadi 140 ritase, Kabupaten Bandung dari 70 ritase ke 40 ritase, Kota Cimahi dari 37 ritase menjadi 17 ritase, dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 ritase menjadi 17 ritase.
Keputusan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar TPA Sarimukti tidak mencapai kapasitas maksimum lebih cepat.
Berdasarkan data, sekitar 1.750 ton sampah dikirim setiap hari dari empat wilayah tersebut, yang setara dengan 267 ritase. Jika tidak ada pengurangan, TPA Sarimukti diperkirakan akan mencapai kapasitas penuh pada akhir 2024.
Pemkab Bandung Barat Diminta Berinovasi
Dadan mendorong Pemkab Bandung Barat untuk membuat program konkret dalam menangani persoalan sampah. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan masyarakat dan lembaga lingkungan untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti.
“Pemkab harus bekerja sama dengan komunitas lingkungan, termasuk bank sampah yang ada di KBB. Kolaborasi ini penting agar sampah dapat diolah dan dimanfaatkan, bukan hanya dibuang,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB diharapkan dapat mengadopsi teknologi daur ulang sampah, seperti insinerator, yang meskipun membutuhkan anggaran besar, bisa menjadi solusi jangka panjang yang efektif.
“Teknologi seperti insinerator memang mahal, tapi jika masalah sampah dijadikan prioritas, pemerintah pasti akan mencari solusinya,” ujarnya.
DPRD KBB Prioritaskan Masalah Sampah
Dadan juga menegaskan bahwa DPRD KBB akan menjadikan isu pengelolaan sampah sebagai prioritas utama.
Ia berharap Pemkab Bandung Barat dapat menyusun program berkelanjutan yang dapat mengatasi masalah sampah secara efektif.
“Program pengelolaan sampah harus menjadi rutinitas Pemkab, bukan hanya reaksi sesaat karena adanya desakan masyarakat. Kolaborasi dengan pemerhati lingkungan dan komunitas lokal sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan pembatasan ini, diharapkan Pemkab Bandung Barat bisa segera mengambil langkah inovatif untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Sarimukti dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








