Penangkapan Lima Pelaku Curat oleh Polres Cimahi, Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua dan penadahnya, Selasa (23/07/2024)

i

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua dan penadahnya, Selasa (23/07/2024)

CIMAHI | SekitarKita.id,- Unit Resmob dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah lama menjadi buronan di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Kelima pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (23/7/2024) di Mapolres Cimahi. “Kelima pelaku ini beroperasi di wilayah Cimahi dan Polda Metro,” ujarnya.

AKBP Tri menjelaskan bahwa dari kelima pelaku Curas tersebut, tiga orang berasal dari Lampung dan dua orang lainnya berasal dari Cianjur. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka dijerat dengan pasal 363 dan pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk penadah, mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Saling Klaim Kemenangan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan untuk kemudian mencuri kendaraan tersebut. Setelah berhasil, kendaraan curian tersebut langsung dijual kepada penadah yang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan menggunakan metode Cash on Delivery (COD).

Tri juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan melalui COD tanpa mendapatkan surat-surat resmi untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut ke Polsek atau Polres terdekat.

“Kami menghimbau agar tidak menahan kendaraan hasil curian ini, karena dapat berpotensi melibatkan pembeli dalam proses hukum,” jelas Tri.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gagang Astag, 2 buah mata Astag, serta 10 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis.

Identitas kelima pelaku kejahatan tersebut antara lain adalah D.A.S alias Adi (Lampung) sebagai pemetik, D.T alias Dul (Lampung) sebagai joki, K.W alias Kiki (Lampung) juga sebagai joki, serta A.Y alias Armed (Cianjur) dan A alias Andri (Cianjur) keduanya berperan sebagai penadah.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya, serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga:  HUT NasDem ke-14: Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Warnai Perayaan di Bandung Barat

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kejahatan serupa.



Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Diduga Lalai, Truk Tangki Hantam Angkot yang Berhenti di Cipatat—11 Orang Terluka
Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama
Pelaku Pemerkosaan Balita di KBB Divonis 12 Tahun, Korban Jalani Operasi Kedua di RSHS Bandung
Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok
HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan
Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:20 WIB

Diduga Lalai, Truk Tangki Hantam Angkot yang Berhenti di Cipatat—11 Orang Terluka

Rabu, 22 April 2026 - 10:37 WIB

Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama

Rabu, 22 April 2026 - 08:08 WIB

Pelaku Pemerkosaan Balita di KBB Divonis 12 Tahun, Korban Jalani Operasi Kedua di RSHS Bandung

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB