[ad_1]
Bekasi, SekitarKita.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapatkan apresiasi tinggi atas komitmen dan konsistensinya dalam menangani kasus hukum tanpa pandang bulu.
Salah satunya adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024) malam WIB.
Kasus ini mendapat perlawanan sejak awal, dengan sejumlah pihak yang menggiring opini bahwa penetapan tersangka mengandung muatan politis.
Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal, yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut pada Agustus 2023, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mempunyai unsur politis.
“Sejak awal tak ada muatan politis. Saya pribadi tidak terlibat dalam politik, dan tudingan bahwa kejaksaan mempolitisasi kasus ini sangat tidak berdasar,” katanya pada Kamis (31/10/2024).
Nofal juga menekankan bahwa masyarakat sementara itu cukup cerdas untuk memahami opini-opini yang sengaja digiring.
Nofal menjelaskan bahwa investigasi dugaan suap ini sudah dilakukan sejak 2022, dan bukti-bukti dari berbagai sumber telah dikumpulkan sebelum dalam hal apa pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 7 Agustus 2023.
Laporan ini dilakukan jauh sebelum proses Pileg dan presiden oleh KPU, serta sebelum adanya arahan dari Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan kasus yang melibatkan calon politikus mencapai tahap pemilu 2024 selesai.
“Sejak awal, tak ada politisasi di kasus ini. Bahkan arahan Jaksa Agung tentang netralitas kejaksaan dalam tahun politik sudah menjadi pedoman kami sejak Agustus 2023,” tegas Nofal.
“Andai para oknum Dewan tidak mau atau tidak ingin terlibat dalam perkara korupsi, maka jangan pernah coba bermain major pada aspirasi serta Pokok Pikiran ( Pokir ) dewan, yang dampaknya terhadap jual beli aspirasi serta, dapat menjerat terhadap kasus tindakan melawan hukum korupsi dan gratifikasi suap,”tandasnya
Sebagai respon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membantah berbagai tuduhan bahwa penetapan SL sebagai tersangka adalah langkah politis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Samuel, SH, menyampaikan Soleman, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019–2024, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 setelah penyelidikan dilakukan sejak 11 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan bahwa bukti permulaan yang cukup telah dikumpulkan sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
[ad_2]
Source link








