Sekitar Kita.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (21/1/2025).
Eksekusi dilakukan setelah lelang rumah tersebut oleh pihak bank akibat tunggakan kredit oleh pemilik sebelumnya.
Proses eksekusi dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan mengeluarkan seluruh barang-barang dari dalam rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemantauan dilokasi, kegiatan ini dilakukan di bawah pengamanan ketat dari kepolisian/TNI, Satpol PP dan Dishub Bandung Barat.
Eksekusi ini memutuskan setelah pemenang lelang mengajukan izin pengosongan rumah ke pengadilan, meskipun penghuni sebelumnya tetap bertahan di rumah tersebut.
Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, menyatakan bahwa pemenang lelang telah berusaha mendekati pemilik rumah sebelumnya, tetapi tidak ada niat untuk meninggalkan properti yang sudah dilelang.
“Pemenang lelang akhirnya mengajukan permohonan eksekusi karena mohon tetap bertahan di rumah tersebut,” ujar Pandapotan.
Sengketa Sebelum Eksekusi
Rumah tersebut diketahui sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman sebesar Rp 6 miliar ke salah satu bank.
Namun, pemilik hanya mampu melunasi sekitar Rp 2 miliar, sehingga pihak bank melelang rumah tersebut dengan harga Rp 4,5 miliar.
Meski begitu, pemilik rumah sebelumnya tidak menerima hasil lelang tersebut dan mengajukan gugatan hukum, yang pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Pandapotan juga menegaskan bahwa PN Bale Bandung sudah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk pindah sebelum eksekusi dilakukan.
“Kami bahkan menyediakan rumah singgah di Desa Bojongheulang, Kecamatan Saguling, sebagai bentuk itikad yang baik,” jelasnya.
Perlawanan Hukum
Kuasa hukum pemilik rumah, Putra Agustian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Bandung, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses lelang dan pengosongan.
Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima panggilan resmi sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Proses lelang ini janggal. Dari balik nama sertifikat hingga tidak adanya panggilan resmi kepada termohon. Kami juga melihat ada kejanggalan dalam kecepatan penerbitan sertifikat pasca lelang,” ungkap Putra.
Putranya termasuk akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum lain karena proses ini terlalu dipaksakan. Klien kami dirugikan, termasuk dengan kurang jelasnya informasi terkait rumah singgah yang disediakan,” tambahnya.
Eksekusi ini memicu perhatian publik karena permasalahan yang mencakup prosedur hukum, keadilan dalam proses lelang, dan hak-hak pemilik rumah sebelumnya.
Sementara PN Bale Bandung menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pihak termohon tetap merasa dirugikan dan berniat memperjuangkan keadilan di jalur hukum berikutnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








