Pengosongan Rumah Mewah di Kota Baru Parahyangan oleh PN Bale Bandung Mendapatkan Perlawanan

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar Kita.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (21/1/2025).

Eksekusi dilakukan setelah lelang rumah tersebut oleh pihak bank akibat tunggakan kredit oleh pemilik sebelumnya.

Proses eksekusi dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan mengeluarkan seluruh barang-barang dari dalam rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemantauan dilokasi, kegiatan ini dilakukan di bawah pengamanan ketat dari kepolisian/TNI, Satpol PP dan Dishub Bandung Barat.

PN Bale Bandung melakukan pengosongan rumah mewah di kawasan kota Baru Parahyangan, Padalarang Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
PN Bale Bandung melakukan pengosongan rumah mewah di kawasan kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Eksekusi ini memutuskan setelah pemenang lelang mengajukan izin pengosongan rumah ke pengadilan, meskipun penghuni sebelumnya tetap bertahan di rumah tersebut.

Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, menyatakan bahwa pemenang lelang telah berusaha mendekati pemilik rumah sebelumnya, tetapi tidak ada niat untuk meninggalkan properti yang sudah dilelang.

“Pemenang lelang akhirnya mengajukan permohonan eksekusi karena mohon tetap bertahan di rumah tersebut,” ujar Pandapotan.

Sengketa Sebelum Eksekusi

Rumah tersebut diketahui sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman sebesar Rp 6 miliar ke salah satu bank.

Baca Juga:  Wamen Arya Bima Dorong Kepala Desa Bekasi Wujudkan Asta Cita Lewat Program Ketahanan Pangan
PN Bale Bandung melakukan pengosongan rumah mewah di kawasan kota Baru Parahyangan, Padalarang Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
PN Bale Bandung melakukan pengosongan rumah mewah di kawasan kota Baru Parahyangan, Padalarang Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Namun, pemilik hanya mampu melunasi sekitar Rp 2 miliar, sehingga pihak bank melelang rumah tersebut dengan harga Rp 4,5 miliar.

Meski begitu, pemilik rumah sebelumnya tidak menerima hasil lelang tersebut dan mengajukan gugatan hukum, yang pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Pandapotan juga menegaskan bahwa PN Bale Bandung sudah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk pindah sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami bahkan menyediakan rumah singgah di Desa Bojongheulang, Kecamatan Saguling, sebagai bentuk itikad yang baik,” jelasnya.

Perlawanan Hukum

Kuasa hukum pemilik rumah, Putra Agustian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Bandung, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses lelang dan pengosongan.

Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima panggilan resmi sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Proses lelang ini janggal. Dari balik nama sertifikat hingga tidak adanya panggilan resmi kepada termohon. Kami juga melihat ada kejanggalan dalam kecepatan penerbitan sertifikat pasca lelang,” ungkap Putra.

Putranya termasuk akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak kliennya.

Baca Juga:  Camat Padalarang Respon Keluhan Warga soal Jembatan Ambruk: Sudah Diajukan ke BBWS Citarum

“Kami akan mengambil langkah hukum lain karena proses ini terlalu dipaksakan. Klien kami dirugikan, termasuk dengan kurang jelasnya informasi terkait rumah singgah yang disediakan,” tambahnya.

Eksekusi ini memicu perhatian publik karena permasalahan yang mencakup prosedur hukum, keadilan dalam proses lelang, dan hak-hak pemilik rumah sebelumnya.

Sementara PN Bale Bandung menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pihak termohon tetap merasa dirugikan dan berniat memperjuangkan keadilan di jalur hukum berikutnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

PKL Kepung Underpass Padalarang, Satpol PP Jabar Janji Segera Tertibkan Usai Koordinasi
Geng Motor dan Aksi Begal di Bandung Raya Jadi Sorotan, Pemprov Jabar Minta Warga Aktif Cegah Kejahatan
Warga Ragukan Kesiapan E-Voting Pilkades 2027, DPMD KBB Pilih Irit Bicara
Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat
Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar
Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan
Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”
Bupati Jeje Pastikan Renovasi Sekolah di KBB Dimulai 2026, Target 146 Ruang Kelas Direhabilitasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:57 WIB

PKL Kepung Underpass Padalarang, Satpol PP Jabar Janji Segera Tertibkan Usai Koordinasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12 WIB

Geng Motor dan Aksi Begal di Bandung Raya Jadi Sorotan, Pemprov Jabar Minta Warga Aktif Cegah Kejahatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:56 WIB

Warga Ragukan Kesiapan E-Voting Pilkades 2027, DPMD KBB Pilih Irit Bicara

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:01 WIB

Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar

Berita Terbaru