[ad_1]
{Peristiwa}, SekitarKita.id – Polres Cianjur, Jawa Barat mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat untuk secepatnya relokasi buaya dari Kampung Gunung Calung Kawasan Jebrod Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, mengingat kondisi cuaca sudah memasuki musim penghujan.
Diberitakan sebelumnya tembok dinding penangkaran buaya di kmpung tersebut jebol akibat diguyur hujan deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya sejumlah buaya dari penangkaran milik Pujianto atau Ko Nuyan kabur ke pemukiman penduduk dan persawahan di sekitar lokasi penangkaran, Rabu, 2 Oktober 2024 malam.
Tetapi buaya yang kabur sebanyak 5 ekor Buya dari sebanyak 80 ekor Buya bisa ditangkap kembali dan diamankan di sebuah Penngkaran di Sukabumi.
Kaburnya buya jenis Buya muara itu, sempat menggemparkan Cianjur dan viral di media sosial (medsos) baik Instagram, tiktok maupun fb.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat dikonfirmasi jurnalis belum lama ini, membenarknlan, pihaknya mendesak pemilik penangkaran buaya dan BKSDA Jabar agar secepatnya merelokasi buaya tersebut, dari tempat penangkarannya mengingat kondisi cuaca untuk saat ini sudah mulai memasuki musim penghujan.
Menurutnya yang khawatirkan di musim penghujan ini, bisa memicu kembali jebolnya dinding dengan begitu terjadi lagi buaya-buaya lepas dari tempatnya.
“Tentunya kita harus segera mengambil langkahnya preventif, supaya kekhawatiran itu tidak tejadi,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dikatakan AKBP Yonky Dilatha, sampai untuk saat ini pemilik lahan dan pihak BKSDA telah dimintai keterangan.
Sedangkan permintaan untuk merelokasi tempat tersebut sudah diungkapkan kepada pihak-pihak keterkaitan.
Untuk itu, pihaknya mendesak untuk secepatnya dilakukan relokasi atas buaya-buaya tersebut.
Disebutkan pihaknya pihaknya juga saat iini tengah meneliti seluruh dokumen perizinan, mengingat lokasi penangkaran tersebut tidak jauh dari kawasan permukiman penduduk.
“Sepanjang ini, memang masih didalami, ya. Termasuk yang soal surat berita acara penitip perawatan satwa dilindungi,” terangnya.
Pihaknya juga telah ditempatkan personel keolisian di lokasi penangkaran dan enviornment sekitarnya.
Begitu juga, radius zona berbahaya diperluas dengan pemasangan garis polisi.
[ad_2]
Source link








