SEKITARKITA.id- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Dede Rohman (49) alias Unyil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
Penetapan tersangka dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Cimahi setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan bahwa Unyil ditahan setelah laporan masuk pada Minggu (7/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Gofur saat dikonfirmasi Sekitarkita.id, Selasa 9 September 2025.
Aksi bejat Unyil terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (6/9). Polisi langsung memeriksa enam saksi secara maraton sebelum menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Gofur menyoroti kecepatan respons Polres Cimahi dalam menangani kasus ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengonfirmasi bahwa DR merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Betul, ASN,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebut terdapat tiga korban yang semuanya merupakan anak tiri Unyil.
Ia menyebut, mereka para korban masih berstatus pelajar, dua di SMA kelas 10 dan satu di SMP kelas 8.
Hal tersebut diperkuat pernyataan Plt Kepala Dinas DP2KBP3A KBB, Asep Sehabudin.
“Korban ada tiga orang, semuanya anak tiri dari terduga pelaku. Saat ini tim kami bersama UPT dan kepala desa sudah mendampingi korban,” jelasnya.
DP2KBP3A juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan visum bila diperlukan.
“Komitmen kami, korban harus mendapat perlindungan maksimal,” tegas Asep.
Asep juga menepis isu yang menyebut pelaku adalah sopir Bupati Bandung Barat.
“Pelaku memang P3K di Disnaker Pemkab Bandung Barat. Pelaku bukan sopir Bupati,” tegasnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, DR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Asep Sehabudin menambahkan, pemerintah akan terus mendampingi korban hingga benar-benar pulih.
“Siapapun pelakunya, kami tetap berada di pihak korban. Kami dorong perempuan dan anak berani melapor,” ucapnya.
DP2KBP3A KBB membuka layanan pengaduan melalui Hotline GEPPRAK (Gerakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak) di nomor 081323222120.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








