Karawang | SekitarKita.id,- Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Diketahui, aksi tawuran yang mengakibatkan korban jiwa itu tepat didepan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya pada hari Sabtu (16/12/2023) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, mengatakan, aksi tawuran tersebut diduga sudah diatur sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar. Pertemuan dan tempat pelaksanaan tawuran telah disepakati (janjian) pada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua kelompok tersebut sudah mengatur janji menentukan tempat pertemuan,dan disitulah tawuran terjadi,” ucap Kompol Prasetyo saat konfrensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (19/12/2023).
Ia menyebut, kejadian tragis ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka bacokan ditubuhnya, sebelumnya meninggal korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nahas, nasib tragis menimpalnya ketika korban terjatuh.
Kompol Prasetyo Menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan senjata tajam jenis Celurit dan handphone.
“Pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 ayat (3) Jo 76c tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP,” tandasnya.***
Kontributor Karawang: Dhyka








