Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayahnya, pada Rabu 24 April 2024.
Belakang di ketahui dari ke 10 orang itu, dua tersangka diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.
“Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Rabu 24 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP ARIF Zaenal Abidin.
Kedua DPO ini, kata dia, telah lama menjadi target incaran kepolisian. Yang mana telah dilakukan pengintaian beberapa bulan terkahir terhadap para tersangka.
“Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.
“Inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap,” sambungya.
Ia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta.
Lalu, lanjut Prasetyo, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir,” ujarnya.
Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat pasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya di wilayah Karawang,” ucap Prasetyo menandaskan.
Penulis : Andyka Nugroho
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)







