Polres Karawang tangkap 10 tersangka kurir dan bandar narkoba, 2 diantaranya DPO

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayahnya, pada Rabu 24 April 2024.

Belakang di ketahui dari ke 10 orang itu, dua tersangka diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Rabu 24 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP ARIF Zaenal Abidin.

Kedua DPO ini, kata dia, telah lama menjadi target incaran kepolisian. Yang mana telah dilakukan pengintaian beberapa bulan terkahir terhadap para tersangka.

“Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasca Pelantikan Bupati Bekasi, Saeful Islam sebut Pentingnya Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

“Inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap,” sambungya.

Ia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta.

Related Posts

Lalu, lanjut Prasetyo, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir,” ujarnya.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Baca Juga:  Warga Padalarang Berikan Kesaksian Baru, Galian SKTM Diduga Asal-asalan, Seret nama PT Pamor dan PT UKM

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat pasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya di wilayah Karawang,” ucap Prasetyo menandaskan.



Penulis : Andyka Nugroho

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Ketum BOMBER Dian Purnama Puji Performa Solid Maung Bandung 

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Berita Terbaru