PIKIRAN RAKYAT –Psikologi forensik hadir dalam berbagai bidang penegakan hukum. Tetapi, peran serta jumlah psikolog yang mempunyai kompetensi praktik forensik yang standar masih belum maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara utama dalam Temu Ilmiah Nasional XIV Apsifor yang diselenggarakan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Fakultas Psikologi Unisba di Aula Utama Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Sabtu 8 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sementara sebagian besar peran psikolog forensik hanya berfungsi sebagai saksi mahir. Akibatnya, mereka hanya terlibat andai diminta oleh penyidik.
“Pada kenyataannya, andai terlibat lebih awal dalam penyelidikan, kontribusinya akan lebih luas, mulai dari menyelesaikan apakah seseorang bisa dianggap bertanggung jawab atas tindakannya mencapai mempercepat proses hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, hal ini bisa membantu mengurangi pengeluaran negara sejak tahapan penyelidikan. “Sementara waktu memang belum maksimal sebab jumlahnya masih terbatas. Selain itu, pemahaman tentang psikologi forensik masih terbatas di kalangan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Disisi berbeda, ia juga menyarankan pentingnya memperkuat kurikulum pendidikan mengenai psikologi forensik. Menurutnya, diperlukan standar nasional agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam sertifikasi keahlian dan isu-isu lainnya.
Ia juga menyarankan bahwa lembaga pemasyarakatan serta institusi lain sebaiknya lebih terbuka terhadap universitas dalam melakukan kerja sama.
“Sebab, sementara sistem hukum yang berlaku tidak hanya memberikan hukuman kepada seseorang namun juga memperbaikinya,” ujarnya.
Tenaga profesional terbatas
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum PP Apsifor Nathanael E.J. Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D. Menurutnya, psikologi forensik mempunyai peran penting dalam berbagai proses hukum sejak lama.
Tetapi, secara institusional, sebuah asosiasi profesi baru dibentuk pada tahun 2007. “Sementara waktu, permintaan terhadap psikologi forensik semakin meningkat. Tetapi, sumber daya manusianya masih sangat terbatas, belum sejalan dengan kebutuhan di lembaga pemasyarakatan, pengadilan, kepolisian, dan layanan hukum lainnya,” ujarnya.
Beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memasukkan laporan psikologis sebagai bagian dari alat bukti.
Hal itu memperlihatkan bahwa fungsi psikolog dalam sistem peradilan telah diakui dan mempunyai dasar yang resmi.
Berdirinya Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi pada tahun 2022, yang mengawasi standar kualifikasi dan rutinitas profesi psikologi di Indonesia juga memaksa Apsifor untuk terus melahirkan psikolog forensik yang mempunyai sertifikasi dan standar yang jelas.
Ini menjadi tugas besar Apsifor dalam memastikan tersedianya psikolog dengan kompetensi praktik forensik yang telah diatur standarnya.
“Kami telah mempunyai program sertifikasi kompetensi dan pelatihan yang bertujuan mempersiapkan psikolog yang mampu memberikan penilaian, keterangan mahir, mencapai intervensi berdasarkan bukti ilmiah,” tambahnya.
Kesenjangan
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya perbedaan antara jalur pendidikan akademik dan jalur keahlian. Tidak semua lulusan sarjana psikologi mempunyai izin untuk berpraktik secara profesional, dengan begitu diperlukan jenjang pendidikan keahlian yang sesuai dengan standar pelayanan psikologi.
“Psikologi forensik bukan hanya sekadar memahami tindakan seseorang, namun juga memberikan kesaksian yang mempunyai kekuatan hukum dan bisa memengaruhi putusan pengadilan. Untuk alasan itu, kemampuannya harus segera dapat diukur,” ujarnya.
Sementara waktu, di Indonesia, tidak tersedia pendidikan formal keterkaitan psikologi forensik. “Sementara waktu, psikologi forensik belum ada baik dalam jalur profesi maupun akademik,” tutur Nathanael.
Untuk mengembangkan kompetensi formal, beberapa psikolog perlu menghentikan pendidikannya di negara lain.
Ditambahkan oleh Nathanael, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi yang paling terus menerus ditangani oleh psikologi forensik. Meski demikian dia tidak menyangkal, kasus korupsi kini juga mulai sejumlah besar melibatkan psikolog forensik.
Disisi berbeda, Dekan Fakultas Psikologi Unisba, Dr. Dewi Sartika, Dra., M.Si., Psikolog, mengungkapkan bahwa rutinitas ini mengundang para akademisi, peneliti, serta praktisi psikologi forensik dari berbagai daerah.
“Acara ilmiah tahunan ini menjadi wadah kerja sama untuk memperkuat peran psikologi dalam penerapan hukum, pemulihan penderita, serta pemulihan pelaku,” ujarnya.
Mereka juga mengakui, beberapa psikolog dari Unisba telah terlibat dalam penyidikan perkara hukum serta pendampingan di lapas/Bapas. (*)








