CIMAHI | SEKITARKITA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung Barat, agar mewaspadai berbagai celah korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.
Peringatan tersebut muncul di tengah meningkatnya ancaman alih fungsi lahan yang dinilai dapat mengganggu ketahanan pangan, merusak lingkungan, hingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum strategis tersebut dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat, termasuk Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi, sektor pertanahan kembali menjadi perhatian karena dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, konflik kepentingan, hingga kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ancaman terbesar saat ini bukan hanya menyusutnya lahan pertanian, tetapi juga potensi terjadinya krisis ekologis apabila alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
“Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong perlindungan kawasan konservasi, penguatan kebijakan tata ruang, serta penerapan skema kompensasi ekologis antarwilayah sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Dedi Mulyadi.
Selain persoalan lingkungan, forum tersebut juga menyoroti tata kelola administrasi pertanahan. Salah satu titik rawan yang menjadi perhatian adalah potensi manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat mengurangi pendapatan daerah.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah guna menghindari konflik hukum sekaligus melindungi aset negara.
KPK menilai sektor pertanahan masih menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, transparansi pelayanan publik dan penguatan sistem pengawasan harus terus ditingkatkan.
Melalui Program Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), KPK mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat monitoring administratif, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Pendekatan pencegahan tersebut diharapkan mampu menutup berbagai celah korupsi dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengakui bahwa persoalan tersebut sangat relevan bagi Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah penyangga Bandung Raya yang mengalami perkembangan pesat di sektor permukiman, jasa, dan infrastruktur.
Menurut Jeje, tekanan terhadap lahan pertanian produktif dan kawasan ruang terbuka hijau terus meningkat sehingga diperlukan langkah konkret untuk menjaga keberlanjutannya.
“Karena itu, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmen melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Jeje.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang dapat mengganggu ketahanan pangan daerah.
Meski demikian, Jeje menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya bukan hanya pada penandatanganan komitmen, melainkan bagaimana implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan secara konsisten.
“Pengawasan terhadap implementasi tata ruang, konsistensi perlindungan lahan pertanian, serta integritas dalam pelayanan pertanahan akan menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Jeje menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ATR/BPN, serta KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Sebab pada akhirnya, menjaga lahan pertanian dan menutup celah korupsi di sektor pertanahan bukan hanya soal administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut masa depan ruang hidup, ketahanan pangan, dan kualitas pembangunan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Jeje.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







