JAKARTA, AdinJava– Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan keterkaitan dugaan praktik suap dalam pengurusan jabatan di unit kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Hal ini terjadi setelah ditemukan kasus suap keterkaitan pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sugiri sebelumnya bersama tiga pihak lain yaitu Agus Pramono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto sebagai mitra dari RSUD Ponorogo, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik pasti akan menyelidiki SKPD lain. Jadi, tidak hanya di rumah sakit, namun dan ada di instansi-instansi lain seperti apa. Sebab, apa yang sedang terjadi kepada Direktur Rumah Sakit Harjono Ponorogo ini, kemungkinan besarnya atau menurut dugaan kami, juga terjadi di instansi-instansi lain di Kabupaten Ponorogo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Perkara yang menimpa Sugiri berawal pada tahun 2025. Pada masa itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapat informasi bahwa dirinya akan digantikan.
Asep mengungkapkan, perubahan tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.
Mengenali bahwa dirinya akan digantikan, Yunus secepatnya berkoordinasi dengan Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyediakan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko.
Tujuannya adalah agar posisi dia sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diubah.
“Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta,” tutur dia.
Kemudian, sepanjang bulan April mencapai Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Tahun 2025, di bulan November, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabatnya, Sugiri Sancoko. 3. Di bulan November 2025, Yunus kembali memberikan dana sebesar Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta by means of Sugiri Sancoko, kerabatnya. 5. Tanggal November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, jumlah uang yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang tersebut sampai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, Tim KPK kemudian melakukan tindakan tangkap tangan. Tim menangkap sebanyak 13 orang,” ungkapnya.
Asep mengungkapkan, sebelum dilakukannya operasi diam-diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada tanggal 6 November, dia kembali meminta uang.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada 7 November 2025, sahabat dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Financial institution Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta. 2. Tanggal 7 November 2025, teman dekat Yunus menghubungi pegawai Financial institution Jatim guna mencairkan uang senilai Rp 500 juta. 3. Pada hari 7 November 2025, rekan dekat Yunus berkoordinasi dengan staf Financial institution Jatim dalam proses pencairan dana sebesar Rp 500 juta. 4. Dalam tanggal 7 November 2025, sahabat Yunus melakukan koordinasi dengan karyawan Financial institution Jatim untuk mengambil uang sejumlah Rp 500 juta. 5. Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bekerja sama dengan petugas Financial institution Jatim dalam mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.
Uang hal tersebut akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
“Uang tunai sebesar Rp 500 juta tersebut selanjutnya disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan kasus tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Para tersangka ditahan sepanjang 20 hari pertama yang berawal dari hari Sabtu, 8 November 2025 mencapai 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Lapas Cabang Merah Putih, KPK,” ungkapnya.
Berdasarkan tindakannya, Sugiri dan Yunus diprediksi melakukan tindakan melawan hukum korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, keterkaitan pengelolaan jabatan, diduga melakukan tindakan melawan hukum korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Saat ini, terhadap Sugiri, bersama Agus Pramono, diduga melakukan tindakan melawan hukum korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Korupsi.








