SekitarKita.id- Kepolisian Resor (Polres) Cimahi terus gencar memberantas penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua di wilayahnya.
Pada akhir pekan lalu, Sabtu (12/10), razia besar-besaran digelar di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, yang berhasil menjaring lebih dari 100 motor roda dua yang memakai knalpot brong.
“Beberapa hari ini kami menertibkan kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising di jalan raya. Kami lakukan di saat kegelapan di Cimareme, Padalarang,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dikutip SekitarKita.id, Selasa (15/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia tersebut, polisi menindak tegas para pengendara dengan menilang 82 motor roda dua dan tahan STNK mereka.
Pengendara diperbolehkan mengambil STNK setelah merubah knalpot brong dengan knalpot standar. Selain itu, 28 motor roda dua diamankan oleh polisi.
“Kita amankan dengan cara ditilang, ada 82 motor roda dua. Mereka boleh mengambil STNK yang kami menahan dengan mencopot knalpot bising dirubah dengan knalpot standar. Kemudian ada 28 motor roda dua yang diamankan,” jelas Kapolres Cimahi.
Razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Selain itu, polisi juga melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kriminal seperti geng motor, pencurian, dan peredaran minuman keras.
“Kita lakukan juga operasi KRYD mencegah tindakan kriminal lainnya seperti tawuran, geng motor, sampai peredaran minuman keras,” tambah Kapolres Cimahi.
Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal dan aktivitas meresahkan di lingkungannya masing-masing.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Instagram @polrescimahi








