[ad_1]
Jakarta, 23 Desember 2024 – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Sampai November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat entire penerimaan pajak dari transaksi kripto telah hingga Rp 979,08 miliar. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset virtual tersebut.
Penerimaan ini berasal dari dua tahun sebelumnya sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022 dan Rp 220,83 miliar pada tahun 2023. Pada tahun 2024, angka penerimaan melonjak tajam mencapai hingga Rp 511,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, yang menyumbang Rp 459,35 miliar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, yang menyumbang Rp 519,73 miliar.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbalmenyampaikan kenaikan ini memperlihatkan perkembangan ekonomi virtual yang terus tumbuh pesat di Indonesia. Pemerintah mendapatkan keuntungan dari momentum ini untuk memperkuat foundation pendapatan negara demi memberi dorongan untuk pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan foundation pajak menjadi strategi penting dalam menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.
“Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberi dorongan untuk pertumbuhan ekonomi virtual. Dengan langkahnya seperti insentif pajak dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu para pemain utama dalam ekonomi virtual berbasis blockchain,” tutur Iqbal.
Pandangan Internasional dan Kebijakan Perpajakan Kript
Laporan Tiger Analysis menyoroti kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia. Laporan mencerminkan prioritas ekonomi dan strategi masing-masing negara. Kebijakan perpajakan ini mempunyai dampak signifikan terhadap perkembangan pasar dan aliran modal.
Beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia memakai kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi global, saat ini negara-negara seperti Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk mendistribusikan kembali kekayaan.
Alternatifnya, India tetap memakai pajak untuk efisiensi administrasi, sedangkan india menerapkan pajak berbasis transaksi untuk transparansi pasar. Korea Selatan mengambil pendekatan transisi dengan mempertahankan penerapan pajak untuk mempertahankan tren global.
Dalam laporan tersebut antara pemerintah dan investor tak henti-hentinya muncul akibat perbedaan pandangan tentang aset virtual. Pemerintah cenderung memandang pajak sebagai sumber pendapatan baru, sedangkan investor khawatir kebijakan pajak yang berlebihan bisa menghambat pertumbuhan pasar dan mendorong perpindahan modal.
Merespons laporan tersebut, Iqbal memberikan pandangan optimis terhadap kebijakan pajak kripto di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekedar tentang meningkatkan pendapatan negara, namun juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri.
“Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, namun juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset virtual yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Iqbal yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN.
Pajak kripto di Indonesia mencerminkan tantangan dan peluang dalam mengelola pasar aset virtual yang terus berkembang. Kebijakan yang hanya fokus pada penerimaan pajak jangka pendek tanpa memberi dorongan untuk pertumbuhan pasar bisa menghambat daya saing jangka panjang.
Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia tidak hanya bisa meningkatkan pendapatan negara, namun juga memperkuat dudukannya dalam peta ekonomi virtual global.
[ad_2]
Sumber: vritimes








