SEKITARKITA.id – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Richie Ismail, menyampaikan pandangan resmi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang digelar di Hotel Novena Lembang, Senin (30/12/2025) lalu.
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam pemaparannya, Bupati Jeje Richie Ismail menegaskan bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah merupakan kebutuhan objektif guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penataan organisasi ini diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang cepat, tepat, dan responsif, tanpa mengabaikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha, Bupati menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
“Regulasi ini tidak hanya bertujuan menarik investor, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Jeje.
Sementara itu, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dinilai sebagai pilar penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, khususnya bagi generasi muda dan pengembangan potensi desa di Kabupaten Bandung Barat.
Pemerintah daerah menilai perlunya kerangka regulasi yang mampu memberikan perlindungan, fasilitasi, serta peningkatan daya saing bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu berkembang dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Jeje Richie Ismail juga mengapresiasi sinergi dan proses pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD KBB. Ia berharap seluruh Raperda yang telah dibahas dan disepakati dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Implementasi Perda harus dilakukan secara konsisten dengan pengawasan dan evaluasi berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menyongsong tahun 2026, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti seluruh regulasi daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana.
Pemkab KBB juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








