SEKITARKITA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai melakukan pendataan terhadap para pekerja perusahaan pengolah kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyusul penanganan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan hak-hak para pekerja yang terdampak kebijakan penertiban.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen menindak setiap aktivitas usaha yang terbukti merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Gubernur meminta agar kelestarian lingkungan menjadi prioritas. Jangan sampai terjadi eksploitasi yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan. Faktanya memang ada pencemaran lingkungan dan saat ini sedang kami tertibkan,” ujar Herman saat ditemui di sela kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Tagog Apu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Herman, selain fokus pada pemulihan lingkungan, pemerintah juga memastikan nasib para pegawai perusahaan pengolah kapur tetap menjadi perhatian. Saat ini, proses identifikasi dan pendataan masih dilakukan untuk mengetahui jumlah pekerja serta kondisi mereka sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
“Nasib para pegawai juga harus diperhatikan. Saat ini kami sedang melakukan identifikasi dan pendataan. Nantinya akan kami carikan solusi terbaik agar kepentingan lingkungan tetap terjaga, namun hak-hak para pekerja juga tidak diabaikan,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan pengolah kapur di Cipatat, Herman menegaskan bahwa keputusan tersebut belum diambil.
Pemerintah masih menunggu hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Nanti kita lihat. Saat ini DLH Provinsi dan Disnaker masih berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan pengolah kapur di Kecamatan Cipatat setelah ditemukan dugaan pencemaran lingkungan.
Selain penegakan aturan terhadap pelaku usaha, Pemprov Jabar juga berupaya memastikan para pekerja tidak kehilangan hak-haknya selama proses penanganan berlangsung.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







