SEKITARKITA.id – Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapan status tersangka resmi ditunda.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut akan kembali digelar pada 6 Januari 2026.
Penundaan sidang praperadilan dengan nomor register perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg itu terjadi lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, tidak dapat menghadiri persidangan yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Erwin bertindak sebagai pemohon, sementara Kejari Kota Bandung menjadi termohon atas gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.
Selain penundaan sidang, agenda tersebut juga menjadi momentum penambahan tim kuasa hukum dari BRAM & CO guna memperkuat pengujian yudisial terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji secara menyeluruh prosedur penetapan tersangka terhadap Erwin, termasuk pemenuhan syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Rencananya, pada sidang praperadilan nanti kami akan memaparkan tujuh poin utama, salah satunya terkait keabsahan dua alat bukti permulaan yang digunakan oleh Kejari Bandung dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Bobby Herlambang Siregar, salah satu tim kuasa hukum Erwin.
Adapun jajaran kuasa hukum dari BRAM & CO yang akan mendampingi Erwin antara lain Bobby Herlambang Siregar, Gian Prima Natawijaya, Ariel James Pattiradjawane, Rengga Yudes Prawiratama, Sahala Amir Tua Nasution, Nana Ruchyana, Petro Binsar Siregar, Kevin Orlando Sianipar, dan James O. Sumampauw.
Selain itu, tim kuasa hukum juga diperkuat dengan bergabungnya Rohman Hidayat, SH, MH, beserta tim.
Dengan penundaan ini, sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung tersebut dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Erwin sebagai pejabat daerah serta pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








