SEKITARKITA.id — Polemik pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir.
DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui Komisi III mengambil sikap tegas dengan mendorong penghentian sementara aktivitas tower tersebut.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga RW 26 Kota Bali Padalarang yang merasa dirugikan atas keberadaan tower tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan utama warga berkaitan dengan lokasi tower yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman mereka.
“Secara administrasi, izin justru datang dari RW 24. Namun secara faktual, radius tower lebih dekat ke wilayah RW 26 sehingga menimbulkan keberatan dari warga,” ujar Phiter saat ditemui di Kantor Desa Kertamulya, Rabu 15 April 2026.
Menurutnya, DPRD telah tiga kali memanggil pihak pengembang, yakni PT Portallindo, untuk menghadiri rapat klarifikasi. Namun, hingga pemanggilan ketiga, pihak perusahaan tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan.
“Ini sangat kami sesalkan. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, tapi pihak perusahaan tidak kooperatif,” tegasnya.
Dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Satpol PP KBB, Manajemen Perumahan Kota Bali hingga perwakilan warga, disepakati bahwa aktivitas tower harus dihentikan sementara. Keputusan ini akan segera dituangkan dalam surat resmi DPRD kepada Bupati Bandung Barat.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri kelengkapan dokumen penting, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat operasional bangunan.
“Kami belum bisa memastikan apakah SLF sudah dimiliki atau belum. Faktanya, tower tersebut sudah beroperasi. Seharusnya, sebelum beroperasi, semua perizinan harus lengkap,” jelasnya.
Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa pihak vendor menyampaikan informasi tidak benar kepada warga.
Warga mengaku sempat diberi tahu bahwa proyek tower tersebut merupakan program pemerintah pusat atau bahkan dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
Phiter menegaskan bahwa klaim tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika proyek tersebut murni milik swasta.
“Kalau itu memang program nasional, tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Apalagi ini ternyata swasta, maka tidak boleh ada pembohongan publik seperti itu,” ujarnya.
DPRD pun membuka kemungkinan adanya sanksi terhadap perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.
Untuk sementara, DPRD belum melakukan penyegelan langsung di lapangan. Proses akan diawali dengan koordinasi internal dan penyampaian rekomendasi resmi kepada Bupati.
“Hari ini kami buat berita acara kesepakatan. Selanjutnya DPRD akan bersurat ke pimpinan dan diteruskan ke Bupati untuk menentukan langkah, termasuk kemungkinan penutupan sementara,” pungkas Phiter.
Sementara itu, hasil mediasi menyepakati bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan operasional tower harus dihentikan hingga dokumen SLF dipastikan terbit. SLF sendiri merupakan indikator penting untuk menilai kelayakan dan keamanan suatu bangunan sebelum digunakan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








