Tampang Sopir Angkot yang Tega Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat, Pelaku Berdalih Khilaf

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang seorang sopir angkot berinisial MJ (45) yang Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat kini ditahan oleh polisi (foto: Abdul Kholilulloh).

i

Tampang seorang sopir angkot berinisial MJ (45) yang Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat kini ditahan oleh polisi (foto: Abdul Kholilulloh).

Sekitar Kita.id- Seorang sopir angkot berinisal MJ (45) kini ditahan polisi. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur.

Pantauan dilokasi, polisi akhirnya merilis kasus tersebut. Tampak membawa pelaku dua orang petugas menuju lobi Polres Cimahi tempat berlangsungnya rilis kasus.

Tersangka menggunakan baju tahanan dengan tangan ikatan borgol. Selain itu. Selama rilis kasus, tersangka hanya dapat menundukan kepalanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, MJ (45) akhirnya ditangkap Polres Cimahi atas dugaan perbuatan rudapaksa.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto gelar kasus kasus pencabulan siswi SMP di Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto gelar kasus kasus pencabulan siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menyebut, peristiwa mengerikan ini terjadi di daerah Citapen, Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Ketika berada di bawah jembatan di daerah Citapen, korban dirudapaksa di dalam mobil,” ungkap Tri Suhartanto, Senin (16/12/2024).

Disebutkan Tri, korban yang merasakan syok dan trauma dan menceritakan peristiwa tersebut kepada anggota keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Penyanyi Lagu Romantis Meksiko Tidak Berguna di Usia 69

“Korban telah mendapatkan trauma healing untuk membantu pemulihannya dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari,” kata Tri.

“Pelaku MJ dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara sampai 15 tahun,” ungkap Tri.

Tri mengaku, pihak kepolisian telah berinisiatif memberikan pendampingan intensif kepada korban dalam upaya pemulihan psikologis.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan memberikan edukasi tentang pencegahan kejahatan seksual,” kata Tri.

Dalam pengakuannya, MJ menyatakan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf, dan hal itu terjadi secara spontan,” kata MJ.

 

Tautan sumber



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat
Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung
Tragedi Kapal Virgo di Laut Jawa, Faisal Warga KBB Ceritakan Detik-detik Selamat dari Maut
17 Bangunan di Padalarang KBB Terindikasi Melanggar, Warga Sukamaju Sepakat Bongkar Mandiri
Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Dikuasai Suplier Luar Daerah, Kepsek dan Komite Disebut Hanya Jadi “Penonton”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Selasa, 22 September 2026 - 12:01 WIB

Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 

Selasa, 22 September 2026 - 09:55 WIB

Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat

Selasa, 22 September 2026 - 09:54 WIB

Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung

Berita Terbaru