Tampang Sopir Angkot yang Tega Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat, Pelaku Berdalih Khilaf

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang seorang sopir angkot berinisial MJ (45) yang Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat kini ditahan oleh polisi (foto: Abdul Kholilulloh).

i

Tampang seorang sopir angkot berinisial MJ (45) yang Cabuli Siswi SMP di Bandung Barat kini ditahan oleh polisi (foto: Abdul Kholilulloh).

Sekitar Kita.id- Seorang sopir angkot berinisal MJ (45) kini ditahan polisi. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur.

Pantauan dilokasi, polisi akhirnya merilis kasus tersebut. Tampak membawa pelaku dua orang petugas menuju lobi Polres Cimahi tempat berlangsungnya rilis kasus.

Tersangka menggunakan baju tahanan dengan tangan ikatan borgol. Selain itu. Selama rilis kasus, tersangka hanya dapat menundukan kepalanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, MJ (45) akhirnya ditangkap Polres Cimahi atas dugaan perbuatan rudapaksa.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto gelar kasus kasus pencabulan siswi SMP di Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto gelar kasus kasus pencabulan siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menyebut, peristiwa mengerikan ini terjadi di daerah Citapen, Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan naik angkot pelaku. Ketika berada di bawah jembatan di daerah Citapen, korban dirudapaksa di dalam mobil,” ungkap Tri Suhartanto, Senin (16/12/2024).

Disebutkan Tri, korban yang merasakan syok dan trauma dan menceritakan peristiwa tersebut kepada anggota keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Diduga Desa Benda Jadi Aktivitas Jual Beli Obat Tramadol, Warga Cicurug Sukabumi Resah
Related Posts

“Korban telah mendapatkan trauma healing untuk membantu pemulihannya dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari,” kata Tri.

“Pelaku MJ dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara sampai 15 tahun,” ungkap Tri.

Tri mengaku, pihak kepolisian telah berinisiatif memberikan pendampingan intensif kepada korban dalam upaya pemulihan psikologis.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan memberikan edukasi tentang pencegahan kejahatan seksual,” kata Tri.

Dalam pengakuannya, MJ menyatakan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf, dan hal itu terjadi secara spontan,” kata MJ.

Baca Juga:  Mudik gratis, Pj Bupati Arsan Latif ingatkan sopir tidak perlu ngebut 'Alon-alon'

 

Tautan sumber



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Ketum BOMBER Dian Purnama Puji Performa Solid Maung Bandung 
Nobar Persib vs Persija di GOR Sangkuriang Cimahi, BOMBER KBB Ajak Bobotoh Ramaikan Semifinal Piala Presiden 2026
Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Berita Terbaru