Tersangka korupsi, Arsan Latif dicopot dari jabatan Pj Bupati Bandung Barat

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin menyebut, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) secara resmi telah mencopot Arsan Latif sebagai pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Keputusan tersebut setelah Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Sari, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bey, pada Kamis (06/2024) dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024,” tulis bunyi surat itu dilansir SekitarKita.id, Jumat (07/06/2024).

Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Baca Juga:  Evakuasi Longsor di Lembang Bandung Barat, Petugas Kerahkan Alat Berat dan Mobil Damkar

“Selanjutnya, sesuai Pasal 65 Ayat 5 UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 131 Ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bertanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari hingga Menteri Dalam Negeri mengangkat penjabat yang baru,” tulis dalam keterangan Bey tersebut.

Surat resmi ini telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepada tersangka Arsan Latif, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kobaran Api Lalap 2 Rumah, Polisi Ungkap Cerita Dibalik Tewasnya Satu Bocah di Bandung Barat

 



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : SK Pj Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh
Proyek 1.000 Rumah Subsidi Ariandra Cityville Disorot DPRD KBB, Izin PBG Belum Terbit dan Sengketa Lahan Belum Tuntas
Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa
Tragis! ASN Asal Bandung Barat Hilang Saat Mencari Burung di Hutan Subang, Ditemukan Tak Bernyawa
Dede Yusuf Tegaskan Keberhasilan Program MBG dan Kopdes Bergantung pada Tata Kelola
Warga Bandung Barat Korban Terkaman Buaya di Banyuasin Tiba di Cililin, Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah
Praktik Calo Masih Hambat PTSL di KBB, Dede Yusuf: Jangan Bebani Warga dengan Biaya Tambahan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:57 WIB

Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet

Senin, 13 Juli 2026 - 09:04 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh

Senin, 13 Juli 2026 - 08:33 WIB

Proyek 1.000 Rumah Subsidi Ariandra Cityville Disorot DPRD KBB, Izin PBG Belum Terbit dan Sengketa Lahan Belum Tuntas

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:31 WIB

Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:11 WIB

Tragis! ASN Asal Bandung Barat Hilang Saat Mencari Burung di Hutan Subang, Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru