Bandung Barat | SekitarKita.id,- Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin menyebut, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) secara resmi telah mencopot Arsan Latif sebagai pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keputusan tersebut setelah Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Sari, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bey, pada Kamis (06/2024) dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024,” tulis bunyi surat itu dilansir SekitarKita.id, Jumat (07/06/2024).
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Selanjutnya, sesuai Pasal 65 Ayat 5 UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 131 Ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bertanggung jawab melaksanakan tugas sehari-hari hingga Menteri Dalam Negeri mengangkat penjabat yang baru,” tulis dalam keterangan Bey tersebut.
Surat resmi ini telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepada tersangka Arsan Latif, tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : SK Pj Gubernur Jawa Barat








