SEKITARKITA.id – Puluhan warga Perumahan Citra Padalarang Indah, RW 20, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi protes dengan menutup akses menuju lokasi proyek galian yang diduga ilegal, Minggu, 12 Juli 2026.
Pantauan sekitarkita.id dilokasi, pukul 11.15 WIB, warga memasang spanduk bertuliskan penolakan adanya pembangunan galian pengerukan proyek G-Land yang berdampak dan berpotensi longsor diwilayahnya.
“PERHATIAN, Kami warga RW20 Desa Jayamekar menolak keras adanya Penggalian/Pengerukan tanah proyek G-Land yang berdampak dan berpotensi longsor diwilayah RW20 Desa Jayamekar,” tulis spanduk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan diketahui, warga menuntut aktivitas penggalian dihentikan karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan dilakukan tanpa sosialisasi.
Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas penggalian yang berada sangat dekat dengan permukiman warga. Selain menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor, warga juga mempertanyakan legalitas proyek yang hingga kini dinilai tidak jelas peruntukannya.
Salah seorang warga, Novan (30), mengatakan aksi dilakukan karena selama ini tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak pengembang kepada masyarakat.
“Kami melakukan protes karena memang tidak ada informasi sama sekali yang masuk kepada kami, terutama warga Perumahan Citra Padalarang Indah RW 20. Galian ini sudah berlangsung cukup lama. Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan menegur langsung pihak proyek, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka,” ujar Novan saat ditemui dilokasi.
Menurutnya, kondisi tebing galian saat ini sudah sangat tinggi dan hanya berjarak sekitar lima meter dari permukiman warga, sehingga berpotensi memicu bencana longsor.
“Penggaliannya sudah sangat tinggi, mungkin mencapai sekitar 30 meter. Jaraknya dengan rumah warga hanya sekitar lima meter. Ini sangat berbahaya dan berpotensi terjadi longsor,” katanya.
Novan mengungkapkan, warga sempat mendapat informasi bahwa lokasi tersebut akan dijadikan kawasan perumahan. Namun, hingga saat ini yang terlihat hanya aktivitas penggalian tanpa adanya pembangunan.
“Katanya mau dibangun perumahan, tetapi kami tidak melihat ada indikasi pembangunan. Informasinya hanya cut and fill, tetapi kenyataannya yang terjadi hanya penggalian. Tidak ada proses pengurukan sehingga lahannya terus dikeruk,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk turun tangan menelusuri izin dan menghentikan aktivitas tersebut apabila terbukti melanggar aturan.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas karena proyek ini sudah sangat meresahkan warga dan menurut kami sudah seharusnya dihentikan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 03 RW 20, Yusrusmana. Ia menyebut tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pengembang maupun pemerintah desa sebelum aktivitas penggalian dimulai.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali, baik kepada RT, RW maupun dari pihak kewilayahan. Kami sudah mencari informasi, tetapi tidak ada penjelasan. Karena itu warga akhirnya melakukan aksi ini,” ujarnya.
Yusrusmana mengatakan warga hingga kini juga tidak mengetahui secara pasti tujuan penggalian maupun rencana pembangunan di lokasi tersebut.
“Setahu kami lokasi ini berkaitan dengan pengembang Perumahan G- Land Padalarang, tetapi rencananya untuk apa kami tidak tahu. Tahu-tahu sudah ada aktivitas penggalian tanpa ada pemberitahuan kepada warga,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Desa Jayamekar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), terutama Satpol PP hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk meninjau aspek perizinan dan dampak lingkungannya.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan melakukan pembatasan atau penghentian kegiatan apabila memang melanggar aturan. Yang paling kami khawatirkan adalah keselamatan warga karena lokasi galian sangat dekat dengan rumah penduduk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Desa Jayamekar terkait tuntutan warga dan legalitas proyek penggalian tersebut. Saat dihubungi, Kades Jayamekar, Siti Khoiriyah bungkam.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








