Tok !! Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek dan Zona Lain

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol

Jakarta, SekitarKita.net,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda rencana kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenhub juga telah menunda pada kenaikan tarif ojol pertengahan Agustus lalu, hal ini dilakukan lantaran melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Kendati demikian, Kemenhub tak menjelaskan, sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan berlangsung.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” pada Minggu (28/08/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 ini.

Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km.

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Baca Juga:  Bejad, Seorang Ayah Diduga Perkosa Dua Anak Kandung di Bandung Barat

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500).

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km.

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif ojol tahun 2022

Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?

Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. 

Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol tahun 2022

Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?

Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Pimpin Apel Gabungan Operasi Patuh Jaya 2023

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Itulah rincian tarif ojol tahun 2022. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, maka tarif lama tetap berlaku.

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Sempat hilang kontak selama 17 tahun, Caleg DPRD Selli Novalia Putri soroti kasus Nelis TKW asal Karawang
Tuai polemik, GMNI Evaluasi kinerja PJS Walikota Bekasi, ini penyebabnya
Buntut pengrusakan mobil saat demo buruh di Bekasi, ‘Bang Jago’ nunduk saat diringkus Polisi
Talk show Milenial, Anggota DPRD Jabar ajak pemilih pemula di Karawang untuk tidak golput
Ketuk pintu langit, ribuan warga KBB padati konser amal peduli Palestina di wisata Ciburuy
Warga Sambut Teh Rita Ketua IIPG Golkar Jabar, saat Bantu Lanjutkan Program Keserasian Sosial
Geger, warga Padalarang Bandung Barat temukan mayat didalam rumah kontrakan
Hasil Kerjasama yang Terjalin, Penyanyi Ashanty Dapat Penghargaan dari Korea, Begini Katanya

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:40 WIB

Sempat hilang kontak selama 17 tahun, Caleg DPRD Selli Novalia Putri soroti kasus Nelis TKW asal Karawang

Senin, 4 Desember 2023 - 11:17 WIB

Tuai polemik, GMNI Evaluasi kinerja PJS Walikota Bekasi, ini penyebabnya

Senin, 4 Desember 2023 - 01:50 WIB

Buntut pengrusakan mobil saat demo buruh di Bekasi, ‘Bang Jago’ nunduk saat diringkus Polisi

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:00 WIB

Talk show Milenial, Anggota DPRD Jabar ajak pemilih pemula di Karawang untuk tidak golput

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:03 WIB

Ketuk pintu langit, ribuan warga KBB padati konser amal peduli Palestina di wisata Ciburuy

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:27 WIB

Geger, warga Padalarang Bandung Barat temukan mayat didalam rumah kontrakan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:42 WIB

Hasil Kerjasama yang Terjalin, Penyanyi Ashanty Dapat Penghargaan dari Korea, Begini Katanya

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:37 WIB

Ratusan Relawan Bandung Barat Sepakat Menangkan Kembali Tubagus Ace Hasan Syadzily untuk DPR-RI Periode Berikutnya

Berita Terbaru