[ad_1]
Jakarta, 13 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan virtual, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan virtual yang lebih transparan , tersambung, dan akuntabel.
Proses penyerahan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Virtual, termasuk Aset Kripto. SEOJK ini mengawasi tata cara pemberitahuan keterkaitan perdagangan aset kripto, mekanisme pemrosesan hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, mencapai ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CMO Tokocrypto, Wan Iqbalmenyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan proteksi bagi para pelaku pasar. “Kami percaya langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna kami,” katanya.
Disisi berbeda, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses pelestarian ini sangat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iqbal menyampaikan, apresiasi terhadap Bappebti yang telah membangun industri kripto Indonesia patut diberikan, mengingat peran penting regulator dalam menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami lihat upaya Bappebti dalam memberi dukungan pertumbuhan industri ini sebagai langkah visioner yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, baik domestik maupun internasional. Hal ini tentu menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri kripto di Indonesia ke depannya,” kata Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi yang solid antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem aset virtual yang lebih maju dan inklusif.
Kesiapan dan Kolaborasi Pelaku Industri
Iqbal melanjutkan, langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dipandang sebagai sinyal positif bagi industri. Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, ia optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat ekosistem kripto di Indonesia.
Iqbal juga menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. “Sebagai salah satu pelaku utama di industri, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024. Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami sesuai dengan standar yang ditetapkan ,” menambahkan.
Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. “Kami mengharapkan adanya ruang conversation yang mengintensifkan upaya regulator dan pelaku untuk memastikan regulasi bisa mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya.
Harapan untuk Pengembangan Ekosistem
Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif. “Pengawasan oleh OJK harus segera dilakukan dengan upaya menciptakan ekosistem yang memberi dukungan pertumbuhan. Ini termasuk edukasi bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif untuk inovasi,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan OJK bisa mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi. “Industri kripto adalah industri yang sangat global. Untuk bersaing, Indonesia perlu mempunyai regulasi yang adaptif dan memberi dukungan daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional,” tambahnya.
Untuk saat ini, Iqbal juga mencatat beberapa tantangan yang mungkin saja dihadapi. “Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional. Tetapi kami yakin bahwa dengan dukungan regulator dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tantangan ini bisa diatasi,” katanya.
Dari sisi peluang, Iqbal yakin bahwa pengawasan OJK akan membuka pintu bagi lebih sejumlah besar institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto. “Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, dengan begitu bisa memperluas adopsi aset virtual,” katanya.
Sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, Tokocrypto menyatakan komitmennya untuk terus memberi dukungan upaya regulator dalam membangun industri yang sehat. “Kami yakin bahwa regulasi yang baik adalah landasan bagi pertumbuhan yang berkelanjutan. Tokocrypto akan terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” tutup Iqbal.
[ad_2]
Sumber: vritimes







