SEKITARKITA.id – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berada di tengah permukiman warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, menuai sorotan publik setelah keluhan warga viral di media sosial.
Tekanan warganet akhirnya membuat aparat gabungan turun tangan dan menghentikan sementara aktivitas penggalian tersebut.
Isu ini mencuat setelah akun Threads @resti.resres mengunggah kondisi penggalian pasir yang disebut berlangsung tepat di depan rumah orang tuanya, berlokasi di Kampung Sudimampir Hilir RT 04 RW 18, Desa Kertajaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, tampak alat berat melakukan penggalian lahan dengan jarak sangat dekat dari rumah warga.
Resti mengungkapkan, warga sebelumnya telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus RT dan RW, bahkan sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah lapor RT/RW, tapi tidak ada hasil. Bahkan sempat dimediasi pihak desa, namun justru diminta untuk tidak memikirkan penggalian,” tulis Resti, seraya menyinggung dugaan adanya praktik suap yang membuat aduan warga mandek.
Keluhan serupa juga diunggah melalui platform TikTok oleh akun Nindira Guntari. Dalam video tersebut terlihat jelas aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat dengan jarak yang disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.
Menurut Nindira, warga awalnya mendapat informasi bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
Namun, di lapangan justru terjadi penggalian masif hingga memunculkan material pasir hitam.
“Di kampung kami ada penggalian pasir ilegal dan jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika terus dibiarkan,” tulis Nindira.
Unggahan-unggahan tersebut viral dan memicu ribuan komentar warganet. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu longsor, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Tolong kami Pak KDM,” tulis Resti dalam unggahannya.
Tekanan publik itu akhirnya berbuah hasil. Pada Jumat, 2 Januari 2026, aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat.
Akses masuk ke area penggalian pun disegel karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso, membenarkan penghentian sementara aktivitas tersebut.
Ia menyebutkan tindakan dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Betul, kami memperoleh aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan ini,” ujar Guntur di lokasi.
Meski demikian, berdasarkan keterangan pemilik proyek dan hasil peninjauan awal, Guntur menyebut aktivitas tersebut diklaim bukan kegiatan tambang.
“Berdasarkan keterangan pengembang, ini bukan tambang. Pasir hasil galian tidak dijual, melainkan digunakan untuk keperluan cut and fill dalam rangka perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang,” jelasnya.
Namun Satpol PP Jabar tetap menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Aktivitas proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi dipenuhi.
“Pengembang wajib melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini penting untuk mitigasi risiko dan melindungi masyarakat sekitar,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tetapi apa pun bentuk kegiatannya, wajib taat regulasi. Tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga,” tandasnya.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan aktivitas pembangunan di kawasan permukiman, sekaligus menegaskan kuatnya peran media sosial sebagai alat kontrol publik, ketika jalur formal pengaduan warga tidak berjalan efektif.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








