Keluarga Rehan Korban Pembacokan Hingga Tewas di Karawang Minta Pelaku Dihukum Setimpal

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban saat sidang kasus pembacokan yang menewaskan Rehan Akmal (foto: Andyka Nugroho)

i

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban saat sidang kasus pembacokan yang menewaskan Rehan Akmal (foto: Andyka Nugroho)

SEKITARKITA.id- Keluarga Rehan Akmal, yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada sidang yang digelar hari Rabu 7 Agustus 2024, mereka menuntut agar pelaku yang menghilangkan nyawa Rehan Akmal dihukum seberat-beratnya.

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban, menyampaikan kepada media bahwa mereka meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini keponakan saya, Rehan Akmal, diduga menjadi korban pembunuhan. Saya mendapatkan kabar bahwa Rehan mengalami musibah setelah magrib, dan saat saya cek ke klinik, ternyata benar Rehan sudah meninggal dunia. Saya langsung shock dan kaget,” ucap Endang Samsudin, Rabu (7/08).

Di tempat yang sama, kakak korban, Resa, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut. “Adik saya masih sekolah di SMA Telagasari kelas 2. Saya mendapatkan kabar musibah ini dari teman Rehan bahwa adik saya ada di klinik, dan ketika saya sampai di sana, ternyata dia sudah meninggal dunia,” ujar Resa.

Baca Juga:  Hak Jawab Anggota DPRD KBB atas Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses dan Keterkaitan Program PIP

Resa menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, Rehan menjadi korban sabetan benda tajam. Setelah 12 hari kematian Rehan, diduga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya meminta aparat penegak hukum agar pelaku dihukum secara maksimal, setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya,” tambah Resa.

Endang menambahkan bahwa dari kejaksaan penuntut umum, pelaku dituntut hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Saya sebagai keluarga korban meminta keadilan agar pelaku dihukum secara maksimal. Kami akan terus mengawal persidangan ini hingga pelaku divonis dan dihukum 13 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Saya berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Endang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat
Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Damai di Balik Tragedi Maut Padalarang: UPT DLH KBB Berikan Santunan, PJU Disorot

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 April 2026 - 09:28 WIB

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru