Bandung | SekitarKita.id,– Sejumlah massa organisasi jurnalis dan pekerja media se Bandung Raya menggelar demo di depan gedung DPRD Jawa Barat, pada Selasa 28 Mei 2024 siang.
Massa solidaritas jurnalis Bandung Raya
yang hadir menuntut terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dirasakan mengkebiri para jurnalis.
Pantauan pewarta di lokasi, massa mulai tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Massa solidaritas jurnalis Bandung Raya datang dengan membawa sejumlah pengeras suara, poster dan spanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kaya investigasi Vina dulu nunggu viral,” tulis poster seraya dibentangkan.
“Mending Investigasi dari pada investasi bodong,” tulisnya kembali.
Dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Cimahi-KBB atau yang di sebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah mengatakan, pihaknya mengecam keras RUU Penyiaran yang akan berdampak buruk bagi insan pers.
“Hari ini kita berkumpul di gedung DPR Jabar, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia, ini mengkebiri kita sebagai jurnalis. Ingat kawan-kawan ini pembodohan,” kata Edwan Hadnansyah, Selasa.
Edwan menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini tengah disusun oleh DPR. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“RUU Penyiaran investigasi ini merupakan bentuk pembodohan, maka dari itu, masyarakat Indonesia perlu tau dampak jika RUU tersebut di sah kan,” ujarnya.
Dijelaskan Edwan, sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berportensi mengekang kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, lanjut dia, substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan.
“Menolak adanya investigatif adalah pembodohan, ingat kawan-kawan apakah kita akan kembali ke masa lalu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Pers juga menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.
Penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
Pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
Pelarangan siaran investigasi, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id








