Tolak RUU Penyiaran, massa jurnalis Bandung Raya demo di Gedung DPRD Jabar

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | SekitarKita.id,– Sejumlah massa organisasi jurnalis dan pekerja media se Bandung Raya menggelar demo di depan gedung DPRD Jawa Barat, pada Selasa 28 Mei 2024 siang.

Massa solidaritas jurnalis Bandung Raya
yang hadir menuntut terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dirasakan mengkebiri para jurnalis.

Pantauan pewarta di lokasi, massa mulai tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Massa solidaritas jurnalis Bandung Raya datang dengan membawa sejumlah pengeras suara, poster dan spanduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kaya investigasi Vina dulu nunggu viral,” tulis poster seraya dibentangkan.

“Mending Investigasi dari pada investasi bodong,” tulisnya kembali.

Dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Cimahi-KBB atau yang di sebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah mengatakan, pihaknya mengecam keras RUU Penyiaran yang akan berdampak buruk bagi insan pers.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Cimahi-KBB atau yang di sebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: IJTI Sangkuriang)
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Cimahi-KBB atau yang di sebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: IJTI Sangkuriang)

“Hari ini kita berkumpul di gedung DPR Jabar, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia, ini mengkebiri kita sebagai jurnalis. Ingat kawan-kawan ini pembodohan,” kata Edwan Hadnansyah, Selasa.

Baca Juga:  DPRD Bandung Barat dan Wakil Bupati Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Edwan menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini tengah disusun oleh DPR. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“RUU Penyiaran investigasi ini merupakan bentuk pembodohan, maka dari itu, masyarakat Indonesia perlu tau dampak jika RUU tersebut di sah kan,” ujarnya.

Dijelaskan Edwan, sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berportensi mengekang kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, lanjut dia, substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan.

“Menolak adanya investigatif adalah pembodohan, ingat kawan-kawan apakah kita akan kembali ke masa lalu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dewan Pers juga menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

Pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, KPU Bandung Barat desak Pemda lunasi dana hibah Rp31 miliar 

Pelarangan siaran investigasi, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru