Cimahi | SekitarKita.id, – Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun dengan inisial FS, yang tinggal di Kampung Sukarame, RT03/RW016, Desa Cingcing, Kecamatan Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, FS diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu, dengan polisi berhasil menyita 308,66 gram sabu dan empat butir ekstasi dari tersangka.
Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat. FS diamankan setelah penyelidikan intensif oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menangkap FS, seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan narkoba. Kami berhasil menyita sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti,” kata AKBP Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia memastikan, FS dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp20 miliar.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, FS memperoleh narkoba tersebut dari seorang tersangka lain yang masih buron.
Barang haram tersebut tersebar di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
“FS telah melakukan peredaran narkoba sebelumnya dengan total lebih dari 1 kilogram, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per ons,” tambah Tanwin.
FS mengakui kepada polisi bahwa alasan mengedarkan narkoba adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, terutama untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil.
Dlam hal ini pihak polisi berkomitmen untuk anggota menekan pengedaran narkoba di wilayah tersebut, serta menggambarkan dampak sosial dari kejahatan narkotika di kalangan masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








