Akhir pelarian eksekutor pembunuh karyawan PT Toyota Karawang, pelaku dihadiahi timah panas 

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran diringkus polisi dan dihadiahi timah panas (foto: dok Polres Karawang)

i

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran diringkus polisi dan dihadiahi timah panas (foto: dok Polres Karawang)

Karawang | SekitarKita.id,- Selesai sudah aksi pelarian Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang, ia ditangkap polisi usai beberapa hari buron.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Rizal (pelaku) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.

Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Banyumas, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis 18 Januari 2024.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Mapolres Karawang. Kamis (18/01/2024)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Mapolres Karawang. Kamis (18/01/2024)

Wirdhanto menyebut, pelaku Rizal dari keterangan saksi, ia dibayar oleh istri korban yang merupakan dalang pembunuhan itu sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

“Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku,” sebutnya.

Baca Juga:  Miris, Nasib Memprihatinkan Jamhari Warga Kabupaten Bekasi yang Terlupakan Pemerintah

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Related Posts

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang hanya tertunduk saat digelandang di Mapolres Karawang (foto: dok. Polres Karawang)
Rizal Nur Firdaus (24) eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang hanya tertunduk saat digelandang di Mapolres Karawang (foto: dok. Polres Karawang)

Istri korban bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku yang merupakan karyawan PT Toyota Karawang, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Peserta Soundgarden Bersatu Kembali di Seattle Menerima Keuntungan Tampilan – Data Loader

“Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Wirdhanto.

Laporan: Andyka Nugroho

Editor: Abdul Kholilulloh



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Pemerintah Tak Tersentuh, Warga Swadaya Hiasi Gang dengan Mural dan Bendera Merah Putih 500 Meter
Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik
Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Anggaran Pemerintah Tak Tersentuh, Warga Swadaya Hiasi Gang dengan Mural dan Bendera Merah Putih 500 Meter

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Berita Terbaru