Bandung Barat | SEKITARKITA.id,- Masyarakat Kabupaten Bandung Barat dikejutkan dengan penemuan mayat ibu dan anak di Perumahan Tanimulya Indah, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.
Mayat tersebut adalah Iguh Indah dan anaknya, Elia Imanuel, yang diperkirakan telah meninggal dunia selama sekitar delapan tahun.
Penemuan ini bermula ketika suami Indah, Mudjojo Tjandra, mencoba mengunjungi rumah yang sudah lama tidak dihuni untuk mengambil barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena pintu rumah terkunci dari dalam, Mudjojo meminta bantuan warga setempat untuk membukanya. Saat pintu terbuka, mereka menemukan kedua mayat dalam kondisi sudah menjadi kerangka.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, masyarakat heboh setelah menemukan akun Facebook yang diduga milik Elia Imanuel, dengan nama pengguna Imanuel San Fierro.
Akun ini memuat status-status yang mengungkapkan keluhan terhadap ayahnya, Mudjojo Tjandra.
Salah satu status yang mencolok, tertanggal 2 Oktober 2018, berbunyi, “Saya menyesal telah dilahirkan ke dunia ini dan menyesal punya ayah yang tidak bertanggung jawab padaku selama 5 tahun,” cuit akun Imanuel San Fierro, dikutip, Jumat (02/08/2024).
Status lain pada 22 September 2018 menulis, “Saya tidak suka saat dia (ayah) membuat janji tapi tidak ditepati.”
Isu ini semakin rumit dengan kabar bahwa Mudjojo telah meninggalkan keluarga dan kini hidup bersama istri barunya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari kematian dan latar belakang kejadian tersebut.
Sebelumnya, Tim forensik Rumah Sakit (RS) Sartika Asih sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kerangka manusia ibu dan anak yang ditemukan di Perumahan Tani Mulya, RT 11 RW 15, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Kerangka tersebut adalah milik Iguh Indah Hayati (55) dan putrinya, Elia Imanuel Putra (24).
Dr. Adang Azhar, dokter forensik RS Sartika Asih, menjelaskan bahwa tahap pertama dari pemeriksaan adalah identifikasi yang akurat untuk memastikan identitas korban.
“Kami pasti identifikasi dulu betul-betul benar apa si A ini itu namanya yang kami sangkakan kan jelas itu harus diidentifikasi,” ujar dr. Adang saat ditemui di lokasi, Selasa (30/7/2024).
Dr. Adang juga menambahkan bahwa pihaknya memeriksa tanda-tanda lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
“Kami memeriksa tanda-tanda yang lainnya, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Nanti kami gabungkan dengan pemeriksaan sampel-sampel,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa meskipun belum dapat mengungkap waktu kematian secara pasti, kerangka ini diperkirakan sudah membusuk selama sekitar enam bulan.
“Kami sering menemukan bahwa dalam bentuk kerangka, biasanya itu minimal enam bulan. Faktor-faktor seperti cuaca dan kelembapan dapat mempengaruhi proses pembusukan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa penyidik bersama tim Inafis telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menentukan penyebab kematian ibu dan anak tersebut.
“Kami melakukan pendalaman terkait barang-barang yang ditemukan sebagai petunjuk untuk menentukan apakah penemuan tengkorak ini terkait dengan tindak pidana,” jelas Tri di lokasi yang sama.
Tri menambahkan bahwa dalam olah TKP telah ditemukan petunjuk penyebab kematian, namun kesimpulan akhir masih menunggu hasil tes dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Kami sudah menemukan bukti petunjuk, tetapi kami masih menunggu hasil dari tim forensik untuk menyimpulkan penyebab kematian,” katanya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








