Pengakuan RT Sebelum Iguh Ditemukan jadi Kerangka di KBB, Sempat Pamit ke Sumedang

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id– Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru.

Ketua RT 10/RW 15 Desa Tanimulya, Bambang Daryanto, mengungkapkan bahwa Indah Hayati sempat mengeluhkan permasalahan rumah tangganya padanya.

Menurut Bambang, Indah pernah curhat mengenai masalah dengan suaminya, Mudjoyo Tjandra (64), yang tidak lagi menafkahi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indah datang beberapa kali untuk berbicara tentang keadaan keluarganya,” ujarnya, Sabtu (03/08).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pihak sekolah anaknya pernah menanyakan keberadaan Imanuel karena tidak mengikuti ujian.

Sekitar tahun 2018/2019, Indah pamit kepada Bambang untuk pindah ke Sumedang karena mendapatkan pekerjaan baru.

“Dia tidak meminta surat perpindahan domisili, hanya berpamitan untuk pindah kerja,” kata Bambang.

Sejak saat itu, Bambang tidak lagi berkomunikasi dengan Indah.

Mudjoyo Tjandra diketahui meninggalkan keluarga tanpa perceraian sejak 2015 dan baru kembali beberapa kali pada awal 2024, namun tidak masuk ke rumah.

Baca Juga:  Yuk, intip keseruan Gibran Rakabuming saat kunjungi wisata Lembang Park and Zoo

Pada 29 Juli 2024, Mudjoyo meminta bantuan untuk membongkar pintu rumah yang digembok, dan saat itu ditemukan kerangka Indah dan Imanuel.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyebutkan adanya indikasi penelantaran keluarga dalam kasus ini.

“Penelantaran keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, namun untuk proses hukum diperlukan laporan dari pihak terkait,” ujarnya usai olah TKP, Kamis (01/08).

Disebutkan Tri, suami sebagai kepala keluarga wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana di dalamnya termasuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya.

Namun begitu, untuk menjadikan pidana dalam kasus penelantaran rumah tangga, Tri mengatakan, harus ada laporan dari salah satu pihak.

Pihak kepolisian kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kondisi Indah dan Imanuel untuk melaporkannya kepada Polres Cimahi.

“Yang jelas sampai saat ini kita membuka lebar bagi masyarakat luas yang mengetahui terkait dengan para yang diduga korban ini segera mengabarkan kepada kami supaya bisa mendapatkan pencerahan dalam kasus ini,” ujar Tri menandaskan.

Baca Juga:  Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bakar Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur

 

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WIB

Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Berita Terbaru