Jawa Timur | SekitarKita.id,- Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam pembuatan terkait video viral “Tukar Pasangan”.
Sebelumnya diberitakan, Gus Samsudin menjadi perbincangan hangat dan viral berkat kehadirannya dalam sebuah konten video yang mempromosikan praktek pertukaran pasangan.
Polisi pastikan Gus Samsudin otak di balik video aliran sesat boleh tukar pasangan. Video tersebut diyakini mengandung ajaran yang kontroversial tentang pertukaran pasangan yang diduga berasal dari kanal YouTube Mbah Den (Sariden), yang dikenal sebagai milik Gus Samsudin dalam konten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Gus Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan diizinkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Pernyataannya ini tentu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikan jumlah subsriber di akun YouTube miliknya.
Melansir dari laman isntagram @divisihumaspolri, pihaknya menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang diperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.
“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di Masyarakat,” jelas AKBP Charles, Minggu 3 Maret 2024.
Sumber: Instagram @divisihumaspolri
Editor: Abdul Kholilulloh
Baca berita seputar kita di website SekitarKita.id …..








