SEKITARKITA.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Karawang yang mengatasnamakan relawan Kopi Hitam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana nomor urut 2, H. Aep Syaepulloh dan H. Maslani.
Meskipun calon petahana telah cuti dan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang baru dilantik, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) petahana masih terpampang di kantor pemerintah, yang dianggap melanggar aturan.
“Kedatangan kami ke Bawaslu Karawang bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh H. Aep Syaepulloh. APK dan baliho bergambar calon bupati petahana masih ada di kantor pemerintahan, padahal ia sudah cuti,” Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih, Jumat (27/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta Bawaslu Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas. Terkesan hal itu adanya pembiaran dari penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwilayahnya.
“Jika dibiarkan, APK ini dapat digunakan sebagai bahan kampanye di lingkungan pemerintah, yang berpotensi menyalahgunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Hukum Hitam Hijau, Romadhoni. Ia menyoroti keberadaan spanduk paslon petahana di berbagai lokasi, mulai dari RT/RW hingga kantor dinas.
“Regulasi jelas menyatakan bahwa pencopotan APK petahana harus dilakukan sebelum penetapan. Namun, hingga saat ini, pencopotan belum juga dilakukan,” bebernya.
Romadhoni menegaskan bahwa jika Bawaslu dan pihak terkait tidak mengambil tindakan, tim Acep-Gina siap untuk menurunkan spanduk dan bilboard tersebut.
“Kami berharap pihak pengawas dan penyelenggara dapat segera menindaklanjuti, karena ini adalah masa kampanye,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas pemilu di Karawang, dan Relawan Kopi Hitam berharap tindakan konkret segera diambil untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam proses pemilihan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








